EDAN, Bapak di Bima Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Orang Gila, Terkuak Modus Cuci Tangan
Kelakuan Edan Bapak di Bima paksa anak kandung hubungan badan dengan orang gila, terkuak modus cuci tangan
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Terungkap kronologi bapak di Bima paksa anak kandung hubungan badan dengan orang gila.
Dari fakta yang terungkap, ternyata aksi bapak berinisial AH (55) itu untuk cuci tangan setelah menghamili putrinya.
Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu akhirnya terkuak.
Berikut kronologi selengkapnya:
1. Berulang kali diperkosa

Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan mengatakan, tersangka AH telah berulang kali memerkosa anaknya DS (14).
Kasus persetubuhan itu diketahui setelah korban hamil.
"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021. Saat itu dia melakukan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/02/2021) artikel 'Usai Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pria Ini Paksa Korban Berhubungan dengan ODGJ untuk Hilangkan Jejak'.
• Hubungan Terlarang Guru dan Siswi di Asahan, Pakai Modus Kamu Adalah Masa Depanku
• Sisi Lain Jennifer Jill Istri Ajun Perwira Terseret Kasus Narkoba, Lakukan Hal Nekat Demi Punya Anak
2. Sejak tahun 2019

Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula tahun 2019. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.
"Terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia.
Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.
Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil.
• Harga Fantastis Vespa Raffi Ahmad & Dress Nagita Slavina, Fakta Kemewahan Ulang tahun Sultan Andara
• 4 Cara Mudah Mengatasi Hidung Tersumbat, Cukup 20 Detik dengan Pijat Wajah atau Gunakan Lidah
3. Memaksa anak hubungan badan dengan orang gila

Untuk menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.