Berita Malang Hari Ini

Remaja di Malang Bobol Toko Fotocopy di Turen, Sayat-Sayat Mantan Bosnya Hingga Tewas

Dendam jadi motivasi NP (17) lukai mantan majikannya juragan toko fotocopy hingga tewas. 

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
erwin wicaksono/suryamalang.com
Tersangka NP (17) kiri dan RB (23) kanan saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang pada Jumat (19/2/2021). 

Nahas, akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit. 

"Selama masih bekerja ikut dengan korban, orang tersangka sering diejek dan dihina, sehingga pelaku merencanakan aksi pencurian dengan melukai korbannya," terang Hendri.

Akibat perbuatannya, tersangka NP dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sedangkan tersangka NB dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. 

Di sisi lain, tersangka NP mengaku kesal dengan korban.

Hinaan-hinaan yang dilontakan korban menurutnya begitu menyakiti hati 

"Bapak saya yang bekerja serabutan kerap dikata-katain. Dibilang gak tegas," terang NP.

Seusai melukai korban, NP dan rekannya menyempatkan diri merampok tempat usaha fotocopy itu.

Uang Rp 2,5 juta berhasil digasak.

"Uangnya saya buat berfoya-foya, makan dan minum minuman keras," kata NP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved