Berita Batu Hari Ini
Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Pemkot Batu Sama Sekali Tidak Bahas Pencemaran Lindi
Dalam rilis resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Batu, Dewanti sama sekali tidak membahas tentang persoalan pencemaran air lindi ke Desa Junrejo
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Benni Indo , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU – Pemerintah Kota Batu menyelenggarakan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Minggu (21/2/2021).
Tapi tak ada sama sekali pembahasan masalah pencemaran lindi dari TPA Tlekung dalam acara itu.
Acara tersebut dihadiri Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama wakilnya, Punjul Santoso.
Lalu juga ada perwakilan Kejaksaan Negeri Batu dan Kodim 0818/Malang-Batu.
Sehari sebelum acara peringatan HPSN digelar, Sabtu (20/1/2021), terdapat sebuah spanduk di dekat pintu masuk TPA Tlekung.
Spanduk tersebut bertuliskan: Hari Peduli Sampah Nasional adalah momen penting bagi Pemerintah Kota Batu untuk menangani sampah dengan langkah nyata, bukan hanya seremonial.
Sejumlah pihak yang coba dikonfirmasi oleh SURYAMALANG.COM menjawab tidak mengetahui siapa pihak yang memasang spanduk tersebut.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Batu, Dewanti sama sekali tidak membahas tentang persoalan pencemaran air lindi yang mengalir hingga kawasan Desa Junrejo melalui sungai.
“Bahwa permasalahan sampah tidak bisa diselesaikan sendirian. Dibutuhkan kerjasama dari seluruh pihak agar permasalahan sampah bisa diselesaikan,” kata Dewanti dalam rilis resmi yang dikeluarkan, Minggu (21/2/2021).
Dalam pernyataannya Dewanti justru berbicara agar sampah bisa dimanfaatkan untuk menopang kehidupan yang lebih baik.
“Berharap mari bijaksana mengelola sampah. Sebaiknya bisa memilah sampah dari rumah. Membuang sampah sesuai tempatnya agar bisa dikelola menjadi sesuatu yang berguna lagi bagi kehidupan kita,” kata Dewanti ketika di waktu yang sama air lindi terus menetes dari TPA Tlekung mencemari sungai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batu, Aris Setiawan menyampaikan Peringatan HPSN 2021 mengambil tema “Sampah Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi”.
Perayaan tersebut juga mewacanakan tiga tujuan yaitu memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah dengan, yakni menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi.
“Kedua, memperkuat partisipasi publik dalam upaya menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi melalui gerakan memilah sampah,” ungkap Aris.
Kemudian tujuan ketiga, memperkuat komitmen dan peran aktif produsen dan pelaku usaha lainnya dalam implementasi bisnis hijau (green business) dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemberian santunan bagi pekerja Lingkungan, Peninjauan Lokasi Instalasi Pengolahan Lindi dan Penyemprotan Eco Enzyme dilokasi sampah TPA.
Melanggar HAM
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Purnawan Dwikora Negara menjelaskan, lingkungan yang baik dan sehat adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Maka dari itu, pembiaran terhadap pencemaran lingkungan adalah bagian dari pelanggaran HAM.
Ia menceritakan, HPSN telah diperingati sejak ditetapkan pada 2005.
Latar belakangnya adalah tragedi longsornya sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, di Cimahi, Jawa Barat pada 21 Februari.
Kala itu, longsoran sampah mengakibatkan banyak korban ratusan jiwa dari dua kampung.
Berkaca pada peristiwa tersebut, Pupung, sapaan akrabnya mengingatkan Pemkot Batu bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
Oleh sebab itu, Pemkot Batu harus melakukan langkah-langkah yang cepat untuk menyelamatkan lingkungan dan warga.
Dalam konteks ini adalah kasus pencemaran lindi di kawasan Desa Tlekung dan Junrejo.
“Peringatan ini menjadi refleksi bagi Pemerintah Kota Batu. Harusnya, peringatan tidak sekadar seremoni, bagaimana mengimbau warga untuk menempatkan jenis-jenis sampah."
"Harusnya dengan kasus yang ada, peringatan lebih mengutamakan keselamatan warga. Seperti yang Pemerintah bilang bahwa hukum tertinggi adalah keselamatan warga. Atas pencemaran air lindi itu, harus segera ditangani karena tanggung jawab Pemkot Batu,” tegas lelaki yang juga dosen hukum itu.
Ia kembali mengingatkan, karena lingkungan yang baik dan sehat itu hak asasi manusia, maka warga juga bisa melakukan gugatan, istilahnya adalah hak gugat warga negara.
Yakni, cukup digugat oleh satu atau dua orang yang mewakili warga di sepanjang sungai atau satu desa.
“Menggunggat pemerintah untuk ganti rugi dalam bentuk tindakan memulihkan lingkungan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Batu tidak bisa membenarkan alasan bahwa air sungai yang tercemar lindi tidak dikonsumsi oleh warga.
Menurut Pupung, meskipun tidak dikonsumsi oleh warga, namun sungai memiliki hak untuk bersih dan baik.
Katanya, Pemkot Batu wajib melindungi lingkungan dari potensi ancaman kerusakan.
“Meskipun sungai tidak digunakan, sungai sendiri subjek hukum, bisa menggugat secara hukum. Bisa melalui perorangan maupun seperti organisasi seperti Walhi,” terangnya.
Pupung mengatakan, membuang limbah yang belum diolah ke sungai, dalam bentuk apapun, adalah kejahatan lingkungan.
Seharusnya, tanpa dilaporkan pun Polisi sudah bisa turun tangan untuk penyelidikan dan penyidikan.
“Tapi jarang karena pelakunya adalah eksekutif, justru yang sering terjadi adalah hukum perdata di mana warga melakukan gugatan. HPSN harus bisa memberikan spirit dan refleksi kepada semua orang, termasuk Pemkot Batu dalam penanganan sampah, tidak sekadar seremoni,” tutup Pupung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/semprot-sampah-di-tpa-tlekung-batu.jpg)