Berita Malang Hari Ini

Mahasiswa Unitri Malang Demo Minta Potongan SPP 50 Persen, Pihak Kampus Bersikukuh 20 Persen

Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang beraksi di kampus untuk menyuarakan potongan SPP sebanyak 50 persen

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: isy
sylvianita widyawati/suryamalang.com
Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang demo di kampus untuk meminta potongan SPP sebanyak 50 persen, Kamis (4/3/2021). Kampus hanya memberikan subsidi 20 persen bagi mahasiswa yang orangtuanya terkena dampak pandemi Covid-19. 

"Jumlah mahasiswa kami ini ada 8.000 orang. Sebanyak 60 persen sudah bebas SPP. Dan hanya 40 persen yang bayar SPP," ungkap Totok.

Menurutnya, tidak ada kampus lain yang 60 persen mahasiswanya bebas SPP.

Pemotongan SPP 20 persen itu, lanjutnya, sejak ada kesepakatan antara BEM dan DPM dengan perwakilan yayasan dan universitas.

Awalnya mereka minta 30 persen, tapi sepakat 20 persen.

Atas potongan 20 persen itu, sampai 2 Maret 2021, sudah ada 1.008 mahasiswa mengajukan keringanan.

"Pada 1 Maret 2021, sudah ada verifikasi data pada 227 mahasiswa. Jika melihat yang mengajukan keringanan ada 1.008 mahasiswa, berarti kan kita tidak terbelit-belit syaratnya. Sebab banyak mahasiswa yang mengakses," jawab Totok.

Angka itu akan fluktuatif karena masa berakhirnya pengajuan sampai 13 Maret 2021. 

Dikatakan, SPP di Unitri sebenarnya sudah sangat murah dibandingkan dengan kampus lainnya.

Dikatakan, perlu ada syarat-syarat di pengajuan itu agar subdisi tepat sasaran.

Sebab, paparnya, mungkin ada orangtua yang tak terdampak Covid-19, misalkan orangtuanya PNS atau pemilik perkebunan kelapa sawit atau karet yang saat ini harganya masih tinggi. 

"Tapi kami menghargai apa yang disuarakan mahasiswa di aliansi. Bagaimanapun mereka juga mahasiswa kami," jawabnya.

Namun tampaknya, potongan sampai 50 persen diberikan merata ke seluruh mahasiswa tidak mungkin.

Kampus akan tetap memberikan 20 persen potongan SPP sesuai kesepakatan dengan BEM dan DPM.

"Mahasiswa harus mengajukan permohonan jika orangtuanya terdampak Covid-19," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved