Berita Surabaya Hari Ini
Bandar Sabu Beber 'Jatah Preman' untuk Oknum Polisi di Surabaya, Cukup Setor Rp 500 Ribu per Bulan
Bandar sabu itu, Usman, menyebut ia cukup membayar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta secara rutin pada oknum polisi supaya bisnis terlarangnya aman.
"Mau perwira ataupun bintara saya tidak peduli. Jika terbukti bersalah pecat saja. Mereka ini terlibat, harusnya menangkap bandar narkoba tapi malah menerima uang dari bandar narkoba berarti melindungi bandar narkobanya," tegasnya.
Pengungkapan itu, dikatakan Isir sebagai bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika.
Bahkan secara tegas, untuk kali keduanya, Isir menegaskan agar para oknum terdebut dipecat dari kesatuan.
"Saya perintahkan Kasat Narkoba untuk usut tindak pidananya. Kalau untuk urusan kode etik di Propam. Pasal 132 KUHP itu bisa dijeratkan. Sekali lagi pecat," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 3 oknum polisi di Surabaya diketahui menerima setoran uang rutin dari seorang bandaqr narkoba.
Para oknum polisi itu masing-masing 2 orang anggota Polsek Simokerto dan seorang anggota Polsek Bubutan.