Berita Surabaya Hari Ini
Bandar Sabu Beber 'Jatah Preman' untuk Oknum Polisi di Surabaya, Cukup Setor Rp 500 Ribu per Bulan
Bandar sabu itu, Usman, menyebut ia cukup membayar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta secara rutin pada oknum polisi supaya bisnis terlarangnya aman.
Penulis : Firman Rachmanudin , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kisah oknum polisi yang menerima setoran uang dari seorang bandar narkoba di Surabaya mulai dibuka.
Bandar narkoba, jenis sabu yang 'berkicau' tentang setoran pada oknum polisi, M Ali Usman (30) membeber bagaimana dan seberapa banyak ia mengeluarkan uang 'jatah preman'
Usman menyebut ia cukup membayar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta secara rutin pada oknum polisi supaya bisnis terlarangnya aman.
Karena pengakuannya itu, kini beberapa oknum anggota kepolisian diperiksa Paminal Mabes Polri dan Provost Polda Jatim.
Mereka diduga menerima setoran tiap bulan dari seorang bandar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Bandar narkoba yang menyetor uang secara rutin itu, M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotopo Jaya, yang juga tinggal di Pragoto Surabaya.
Terungkapnya setoran bandar pada polisi ini bermula dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba dari Jambi beberapa waktu lalu.
Setelah mengamankan tersangka jaringan Jambi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus dan menemukan tersangka lain yakni Achmad Taufik (32) warga Nganjuk.
Tersangka Taufik digerebek Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Nganjuk.
Ia sempat bersembunyi, di dalam lemari kamarnya untuk menghindari kejaran polisi.
Kemudian, berhasil ditangkap dan diinterogasi kemudian menyebut nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya.
Polisi kemudian menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur.
Polisi menggelandangnya ke apartemen lain yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.
"Sebanyak 14 poket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan. Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka, " kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, (9/3/2021).