Berita Malang Hari Ini
Semua Fraksi di DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Retribusi Jasa Usaha
Semua fraksi di DPRD Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Usaha.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Semua fraksi di DPRD Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Usaha.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan inti dari Ranperda Restribusi Jasa Usaha ialah untuk pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia merasa selama ini retribusi jasa usaha kurang optimal menyumbang PAD Kota Malang.
"Intinya, semua untuk peningkatan PAD. Penyerapan pun harus optimal. Tidak hanya retribusinya yang naik, tapi juga bisa efektif dan efisien dalam hal pemungutan retribusi," ucap Made kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (12/3/2021).
Made minta eksekutif membuat Peraturan Wali Kota untuk menindaklanjuti Perda restribusi jasa usaha.
Pasalnya, dalam Ranperda restribusi jasa usaha yang sedang digagas ini tidak begitu detail dalam mengatur tentang angka.
"Sebenarnya tidak pas kalau kami memasukan angka, karena kami juga harus memberi ruang pada kebijakan agar perda retribusi jasa usaha ini benar-benar bisa menyumbang PAD, tapi tidak menekan masyarakat," ucapnya.
Kini dewan akan mengirim draft Ranperda restribusi jasa usaha ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
"Kami menunggu hasilnya. Setelah evaluasi gubernur turun, tinggal diperdakan," ucapnya.
Pemkot Malang telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha pada 11 Februari 2011
Sedangkan dalam implementasinya, terdapat beberapa ketentuan yang telah disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas pemungutan retribusi jasa usaha di Kota Malang. Sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab.
“Pengelolaan retribusi jasa usaha harus diperhatikan dengan baik, agar pelayanan terlaksana secara optimal dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ucap Wali kota Malang, Sutiaji.
Sutiaji mengatakan, Retribusi Jasa Usaha, selain memberikan kepastian hukum juga merupakan salah satu komponen penting dalam memaksimalkan PAD.
Dirinya berharap Ranperda Retribusi Jasa Usaha dapat disetujui dan selanjutnya rancangan peraturan daerah ini dapat diproses lebih lanjut untuk diundangkan.