Nasional
UPDATE Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Sulawesi Selatan, Pembeli Jadi Tersangka dan Jejaknya Hilang
UPDATE Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Sulawesi Selatan, Pembeli Jadi Tersangka dan Jejaknya Hilang
SURYAMALANG.COM - Berikut adalah update kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Namun, salah satu tersangka yang bernama Asdianti hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Perwira Urusan Hubungan Masyarakat Polres Selayar Ipda Hasan mengatakan, Asdianti yang berperan sebagai pembeli Pulau Lantigiang sudah tidak bisa dihubungi.
"Asdianti belum dilakukan pemeriksaan karena tidak jelas keberadaannya dan nomornya tidak aktif," kata Hasan saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).
Selain Asdianti, polisi juga menetapkan mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah, sebagai tersangka.
Hasan menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada pekan lalu.
Hasan mengungkapkan peran kedua tersangka bersekongkol sehingga terjadi transaksi jual beli tanah di Lantigiang.
"Yang banyak berperan Asdianti, dan Kasman. Sementara Abdullah turut mengetahui dan menandatangani dan lahirlah surat keterangan jual beli tanah," bebernya.
Sedangkan pemilik tanah Syamsul Alam masih saat ini masih jadi saksi.
"Jadi beliau tidak tahu perannya hanya ditunjuk seolah-olah dia yang punya tanah," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Kepulauan Selayar menetapkan satu tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan.
Satu tersangka tersebut yakni keponakan pemilik Pulau Lantigiang Syamsul Alam bernama Kasman. Meski telah ditetapkan tersangka, Kasman saat ini belum ditahan.
"Penerima panjar (down payment) Rp 10 juta yakni Kasman sudah ditetapkan menjadi tersangka kemarin," kata Penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kepulauan Selayar, Muh Kahfi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/2/2021).