Nasional
UPDATE Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Sulawesi Selatan, Pembeli Jadi Tersangka dan Jejaknya Hilang
UPDATE Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Sulawesi Selatan, Pembeli Jadi Tersangka dan Jejaknya Hilang
Tersangka dikenakan pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2, dan pasal 40 ayat 2, juncto pasal 33 Undang -undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman tujuh tahun penjara Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Adapun bukti yang disita surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan jual beli," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Satu Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Tak Diketahui Keberadaannya

Profil Asdianti Wanita yang Beli Pulau Lantigiang Seharga Rp 900 Juta
Nama Asdianti mendadak heboh menjadi buah bibir setelah diberitakan membeli Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta.
Asdianti adalah perempuan asal Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu, Selayar, Sulawesi Selatan.
Bahkan, Asdianti mengaku telah membayar uang muka kepada seorang penjual pulau bernama Syamsu Alam alias (SA) sebesar Rp 10 juta.
Pulau Lantigiang adalah pulau mungil di Indonesia yang terletak di Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Asdianti adalah bungsu dari dua bersaudara yang dibesarkan dari keluarga petani cengkeh.
Asdianti mengenyam bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di Selayar, tanah kelahirannya.
Asdianti kemudian melanjutkan SMA di Makassar.
Lulus dari SMA, ia mengambil kuliah jurusan bisnis di salah satu perguruan tinggi swasta di Bali.
Menyandang gelar sarjana, ia berkerja menjadi sales consultant di sebuah perusahaan properti di Bali.
Saat itu, ia dipertemukan dengan seorang pria warga negara Italia yang kini menjadi suaminya.
Keduanya kini menetap di Bali.