Nasional

UPDATE Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Sulawesi Selatan, Pembeli Jadi Tersangka dan Jejaknya Hilang

UPDATE Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Sulawesi Selatan, Pembeli Jadi Tersangka dan Jejaknya Hilang

Editor: eko darmoko
Dokumentasi Asri (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan. 

"Masyarakat duluan ada di sana sementara Taman Nasional Taka Bonerate ada pada tahun 2000," ungkapnya.

Asdianti membeli tanah di sana, dengan adanya surat keterangan kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang tahun 2015.

Sementara transaksi jual beli dilakukan pada tahun 2019.

Kasus pembelian tanah tersebut ditangani Polres Selayar dan Zainuddin tetap siap menghadapi proses hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sosok Perempuan Pembeli Pulau Lantigiang Seharga Rp 900 Juta, Suaminya WN Italia

Menanggapi kasus ini, Bupati Selayar Basli Ali mengumpulkan seluruh kepala desa pasca-hebohnya penjualan Pulau Lantigiang.

Menurutnya, warga tidak berhak memperjual-belikan pulau kosong tersebut karena kawasan tersebut masuk dalam wilayah konservasi.

Apalagi bukti dari kepemilikan pulau tersebut dinilai tidak kuat.

Basli mengumpulkan seluruh kepala desa di wilayahnya.

Sebab dalam kasus tersebut, diketahui bahwa surat keterangan kepemilikan pulau ditandatangai kepala dusun dan kepala desa yang lama.

Basli menegaskan seharusnya kepala desa berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika menemukan kasus seperti itu.

“Saya sudah kumpulkan semua kepala dusun dan kepala desa dan telah me-warning-nya. Jadi, tidak boleh lagi ada kejadian seperti ini penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Selayar,” jelas dia.

Para kepala desa dan kepala dusun di Kepulauan Selayar diminta tak asal menandatangani penjualan lahan.

"Jadi kita sudah imbau kepala desa jangan tanda tangan kalau ada investor yang masuk dan segera hubungi pemerintah daerah, karena ini berbahaya," ujar Basli.

Ia menegaskan, dari 132 pulau di Kabupaten Selayar, tak ada satu pun yang disewakan.

Cari eks kades yang teken penjualan pulau

Tak hanya mewanti-wanti seluruh kepala desa di wilayahnya, Bupati juga mencari mantan kepala desa dan dusun yang menandatangani surat penjualan Pulau Lantigian.

Pencarian juga melibatkan pihak kepolisian.

"Saya sudah suruh cari orangnya tapi belum ditemukan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Informasi terakhir yang saya terima, keduanya ada di Kota Makassar," ujar Basli.

Modal surat bermaterai 6.000

Basli juga mengetahui bahwa bukti kepemilikan Pulau Lantigiang itu hanya berbentuk kertas bermaterai.

Surat keterangan itu ditandatangai Syamsul Alam sebagai orang yang mengaku pemilik, kepala dusun Arsyad dan kepala desa Abdullah.

Bukti surat itu ditandatangani pada 12 Januari 2015.

“Jadi surat keterangan kepemilikan tanah itu di lembaran kertas biasa bermeterai 6.000 dengan ditandatangani oleh Syamsul Alam selaku pemilik, kepala dusun yang lama dan kepala desa yang lama dan ditandatangani dua orang saksi,” kata dia. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved