Nasional
UPDATE Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Sulawesi Selatan, Pembeli Jadi Tersangka dan Jejaknya Hilang
UPDATE Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Sulawesi Selatan, Pembeli Jadi Tersangka dan Jejaknya Hilang
"15 tahun yang lalu suami jadi bos saya, jadi satu tempat kerja. Memang saya sudah lama tinggal di Bali sekitar 21 tahun," kata Asdianti kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Asdianti sejak menjadi sales diketahui pernah menawarkan penyewaan sebuah villa di Bali dengan harga Rp 400 juta per tahun.
"Sampai sekarang saya menawarkan vila di Bali Rp 80 juta per bulan sampai Rp 400 juta setahun," ungkapnya.
Berkat jerih payahnya selama ini, Asdianti menabung hingga membeli tanah di Pulau Lantigiang Selayar seluas 4 hektar.
Asdianti kini merupakan direktur di PT Selayar Mandiri Utama.
Diberitakan sebelumnya, Asdianti mengaku sebelum membeli tanah, pihaknya sudah mendatangi Balai Taman Nasional Taka Bonerate di tahun 2017 untuk berkonsultasi.
Pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate menyarankan untuk membangun pada zona pemanfaatan, karena di dalam kawasan terdapat zona-zona yang berbeda.
Zona inti adalah zona yang tidak bisa dibangun sama sekali.
"Karena Balai Taman Nasional Taka Bonerate waktu itu menyarankan Pulau Lantigiang, Pulau Belang-belang dan pulau lain, tapi saya tertarik hanya Lantigiang dan Latondu Besar," tutur Asdianti saat dikonfirmasi Kompas. com, Minggu (31/1/2021).
Menurut Asdianti, sebelum masuk Taman Nasional Taka Bonerate, Pulau Lantigiang sudah dijadikan lahan kebun pohon kelapa oleh Syamsul Alam.
Bahkan, masyarakat yang ada di Pulau Jinato dan pulau lainnya tahu bahwa yang bercocok tanam dan berkebun itu dulu keluarga Syamsul Alam.
"Saya membeli tanah di Pulau Lantigiang, bukan pulau. Dan tanah itu untuk membangun water bungalows di tempat kelahiran saya yaitu Selayar," kata Asdianti lagi.
Rencananya, Asdianti akan mengambil pertimbangan teknis yang dikeluarkan Taman Nasional Taka Bonerate, Senin (1/2/2021).
Pulau yang berpasir putih itu dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti seharga Rp 900 juta.
Sementara itu, Pengacara Asdianti Zainuddin mengatakan, tanah di Pulau Lantigiang itu dikuasai oleh kakek Syamsu Alam, Dorra sejak tahun 1942.