Berita Batu Hari Ini
BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Akan Gandeng Disnaker dan juga OPD Lainnya Seperti Diskumdag
Pada tahun sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu telah mencatat peserta sebanyak 11.646 orang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
“Seperti program BPJS Kesehatan, kalau bisa tahun depan juga warga terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting sekali,” paparnya pada akhir tahun lalu.
Namun, untuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan BUMD atau BUMN, serta pengusaha yang mampu tidak perlu mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, mereka dinilai mampu.
“Untuk tahun berikutnya, ketenagakerjaan dipikirkan. Tergantung anggaran ada atau tidak. Ketika ada, kenapa tidak? Tapi tentu itu di luar PNS dan BUMN, atau pengusaha yang kebunnya luas. Jadi khusus kelas menengah ke bawah seperti pelaku UMKM,” terangnya.
Saat ini eksekutif dan legislatif tengah menggodok Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam Propemperda tahun 2021.
Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto menjelaskan, dalam Prolegda, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan jadi salah satu usulan DPRD yang akan digarap.
Menurutnya hal tersebut sangat penting karena dengan adanya payung hukum mampu melindungi tenaga kerja.
"Tenaga kerja jadi orang yang rentan. Utamanya di tengah pandemi seperti saat ini yang rawan dirumahkan atau PHK. Karena itu DPRD Batu berinisiatif untuk membuat Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan digarap dalam masa persidangan ketiga,” paparnya. (Benni Indo)