RESMI! Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Polda Jatim Lakukan Penyekatan di 7 Titik Ini
Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021 ini, larangan mudik lebaran ini berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi memutuskan melarang mudik lebaran 2021.
Hal ini ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Pelarangan mudik lebaran 2021 ini berkaca pada pengalaman tahun lalu.
"Sesuai arahan Pak Presiden (Joko Widodo), kita harus melihat apa yang terjadi di 2020 lalu, ada beberapa hal yang menyebabkan kami melarang mudik," ujar dia dalam keterangan pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: PWNU Jatim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Mudik, Alasannya Terkait Vaksinasi Covid-19
Ia menjelaskan, pemerintah melihat fenomena yang terjadi saat periode libur Natal dan Tahun Baru. Saat itu tak ada larangan mudik. Pada akhirnya, usai masa libur Natal dan Tahun Baru kasus Covid-19 pun melonjak drastis.
"Setelah masa mudik Natal itu terjadi kenaikan kasus terpapar yang tinggi, bahkan terdapat kematian pada tenaga kesehatan lebih dari 100 orang," kata dia.
Setelah periode itu lanjut Menhub, tren peningkatan kasus Covid-10 terus terjadi terutama di bulan Januari-Februari 2021. Tercermin pula dari peningkatan penularan yang tinggi dari hari ke hari pada awal tahun.
Alasan lainnya, berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, Covid-19 sangat berisiko bagi lansia sebab bisa mengakibatkan gejala serius. Sehingga bila mudik diperbolehkan maka berpotensi meningkatkan penularan pada lansia.
"Penduduk lansia itu berisiko sangat tinggi, nah ini harus kita berikan perlindungan," kata Budi Karya.
Selain itu, pemerintah juga melarang mudik dengan mempertimbangkan adanya tren peningkatan kasus yang masih terjadi secara global.
Budi Karya bilang, pemerintah tengah berupaya untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Negara-negara maju pun sedang alami kenaikan yang sangat signifikan seperti AS, India, dan beberapa negara di Eropa," ucapnya.
Oleh sebab itu, kata Budi Karya, pemerintah secara tegas melarang mudik Lebaran pada tahun ini, serta meminta untuk masyarakat tetap merayakan hari raya di rumah masing-masing.
"Sesuai arahan Presiden, kami tegas melarang mudik, dan kami juga himbau agar masyarakat yang ingin mudik untuk tidak mudik dan tetap di rumah saja," pungkas dia.
Polda Jatim Lakukan Penyekatan
Menindak lanjuti larangan mudik lebaran 2021 ini, Polda Jatim menyiapkan langkah-langkah mengantisipasi gelombang arus mudik lebaran 2021.
AKBP Deni Kuncoro, Kabagbinops Ditlantas Polda Jatim menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyekatan di 7 titik perbatasan antar provinsi.
Baik perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah maupun Jawa Timur-Bali.
Baca juga: Gubernur Khofifah Warga Patuhi Larangan Mudik
“Belajar dari tahun kemarin, kemarin sudah ada penyekatan di keluar masuk kota di seluruh wilayah Jatim," jelas AKBP Deni.
Ia menjelaskan, pihaknya akan memperhatikan penyekatan keluar masuk provinsi, Jatim ke Jateng, Jateng ke Jatim, maupun dari Bali.
Skrining dilakukan terhadap seluruh kendaraan pribadi yang melintasi posko pengecekan.
Berlaku 6-17 Mei 2021
Pemerintah menetapkan larangan mudik untuk Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang.
Keputusan larangan mudik ini ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu.
Tujuan pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih awal adalah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.
Apa saja poin-poin dalam larangan mudik tersebut? Simak selengkapnya.
1. Penetapan tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Meski mudik 2021 dilarang, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka penularan Covid-19.
2. Berlaku untuk semua
Larangan mudik lebaran 2021 ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri.
Mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat.
Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
3. Tidak boleh berpergian
Selama larangan ini berlaku, masyarakat tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.
Kemenhub saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya terkait larangan mudik lebaran 2021 ini.
Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya, jika terdapat pelanggaran.
Baca juga: Tempat Kos Plus Salon Jadi Markas Prostitusi Cewek Usia SMP-SMA di Blitar, Rp 300 Ribu Sekali Main
4. Pengecualian
Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Perjalanan tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Begitu pula surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Urgensinya ditentukan oleh instansi dan tempat kerja. Panduan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB.
Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
5. Cuti bersama
Meski ada larangan mudik lebaran 2021, penting untuk diketahui masyarakat bahwa cuti bersama tetap berlaku, yaitu pada 12 Mei 2021.
6. Pemberian bansos
Pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka Lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei.
Khusus untuk bansos Jabodetabek akan diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.
7. Kegiatan keagamaan
Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag juga akan bekerja sama dengan MUI dan organisasi keagamaan lain untuk berkonsultasi.
8. Pengawasan lalu lintas
Dalam memantau lintas selama larangan mudik 2021, pemerintah juga melakukan pengawasan lalu lintas batas.
Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
IKUTI berita terkait mudik lebaran 2021
Baca juga: Baru Menikah, Atta Halilintar Curhat Ditinggal Aurel Hermansyah, Mantu Ashanty: Sedih, Aku Komplain
Baca juga: 3 Pengendara Motor Berjatuhan Tertimpa Pohon Tumbang yang Roboh Seusai Ditabrak Truk di Mojokerto
Baca juga: Kecelakaan Maut Honda Vario Vs Daihatsu Grand Max di Merakurak Tuban, Gagal Nyalip Nyawa Melayang