Nasional
Usianya 13 Tahun Tapi Sudah Hamil, Kisah Pilu Gadis Belia 'Dikerjai' Cowok yang Dikenal via Facebook
Seorang gadis belia menjadi sasaran nafsu birahi pegawa swastai berinisial AH (20) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
SURYAMALANG.COM - Seorang gadis belia menjadi sasaran nafsu birahi pegawa swastai berinisial AH (20) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Akibat ulah pegawai swasta tersebut, kini gadis belia yang masih berusia 13 tahun itu sedang hamil.
Saat ini, korban yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur itu, sedang mengandung memasuki bulan kedua.
Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada bulan Januari 2021, lalu.
Eko menuturkan, pelaku AH merupakan karyawan sebuah perusahaan swasta di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Gadis Tunarungu Disetubuhi Oknum Linmas di Kuburan Kakek, Pelaku Masih Bebas, Ada Apa dengan Polisi?
Baca juga: Purel Jadi Budak Nafsu 5 Pelanggan, Digilir di Ruang Karaoke, Gantian Menyetubuhi dan Membekap Mulut
"Pelaku AH masih warga Tanjungmedar, namun kenal dengan korban yang masih berumur 13 tahun ini berawal dari kenalan di akun Facebook," ujar Eko kepada Kompas.com di Mapolres Sumedang, Kamis (8/4/2021).
Eko menuturkan, setelah berkenalan di Facebook, pelaku AH mengajak korban untuk bertemu.
Kemudian, kata Eko, ketika bertemu pelaku AH menyetubuhi korban layaknya suami istri hingga korban yang masih di bawah umur ini hamil dua bulan.
"Korban mengeluhkan apa yang dilakukan pelaku kepada orangtuanya, kemudian setelah diperiksa korban ternyata tengah mengandung dua bulan," tutur Eko.
Eko menyebutkan, setelah mengetahui anaknya hamil dua bulan, orangtua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
"Setelah kami menerima laporan dari orangtua korban, kami menangkap pelaku AH di Cikarang, Jawa Barat. Sekarang pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sumedang," sebut Eko.
Eko menambahkan, akibat perbuatannya ini, selain harus kehilangan pekerjaan, pelaku juga dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Yaitu, Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anak 13 Tahun Asal Sumedang Hamil 2 Bulan, Dicabuli Pria Kenalan di Facebook

Terbangun dari Bobok Siang, Gadis Belia Kaget Celananya Melorot, Ada Pria Misterius Asik Menindihnya
DN gadis di bawah umur asal Kabupaten Nganjuk, diperkosa ketika sedang tertidur pulas.
DN yang masih berstatus anak di bawah umur (14 tahun) ini diperkosa oleh pria berinisial TP (26) asal Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kini TP harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
TP ditangkap warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, lalu digelandang ke Mapolsek Pace karena diduga memerkosa gadis belia tersebut.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menuturkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (1/4/2021) pukul 15.00 WIB.
“Jadi sekira jam 14.45 WIB korban tidur di kamarnya dalam keadaan pintu tertutup, namun tidak terkunci,” kata Supriyanto, Selasa (6/4/2021).
“Dan sekira jam 15.00 WIB korban terbangun dan melihat celana milik korban sudah lepas, dan korban melihat TP sudah dalam keadaan menyetubuhi korban,” tutur dia.
Kaget dengan aksi bejat TP, korban langsung bangun memberontak kemudian melarikan diri ke belakang rumah sambil membawa handphone.
Korban lantas menghubungi kakaknya yang masih berada di tempat kerja.
Ia menceritakan apa yang dialaminya itu kepada sang kakak.
“Setelah kakak korban sampai di rumah, korban beserta kakaknya menceritakan kejadian tersebut ke warga,” sebut Supriyanto.
Warga yang geram dengan aksi TP langsung mengambil tindakan.
Mereka menangkap TP lalu menyerahkan yang bersangkutan ke Mapolsek Pace.
“Pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Pace guna proses lebih lanjut,” ujar Supriyanto.
Polsek Pace telah melimpahkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.
Untuk tersangka TP terancam Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gadis Ini Kaget Bangun Tidur Lihat Pria Sedang Menyetubuhinya
Pengamen Bikin Kemaluan Anak di Bawah Umur Berdarah, Modalnya Cuma 500 Rupiah
Organ vital anak di bawah umur berdarah akibat dinodai oleh seorang pengamen di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Pengamen itu tega mencabuli korban lantaran tak kuasa diselimuti badai kesepian.
Pengamen dan korban adalah tetangga dekat.
Korban dicabuli hingga lima kali dengan iming-iming dibelikan makanan ringan.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan tersangka bernama Kusnun (40) melakukan aksi bejatnya di rumah pelaku yang berada di Lerep, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
"Pengakuannya tindakan cabul itu dilakukan lima kali."
"Kita masih melakukan pendalaman kalau ada korban lain," ujar Gatot dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020).
Menurut Gatot, pencabulan tersebut dilakukan saat pelaku melihat korban berada di luar rumah dan kondisi sepi.
"Lalu korban diajak ke rumah pelaku, dan dibelikan makanan ringan seharga Rp 500 Lalu korban dicabuli," jelasnya.
Perbuatan itu baru diketahui saat orangtua korban melihat dubur anaknya berdarah usai bermain.
"Lalu saat diperiksa di kamar mandi, anaknya mengatakan dicabuli pelaku hingga lima kali," terang Gatot.
Pelaku melakukan perbuatan cabulnya pada 14 Juli 2020.
Gatot mengimbau orangtua menjaga anaknya saat beraktivitas di luar rumah.
"Perhatian dari orangtua untuk menekan pencabulan yang dilakukan lingkungan terdekat," tegasnya. (Kompas.com)
Berita terkait pemerkosaan anak di bawah umur