Berita Malang Hari Ini
Terdakwa Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi RPH Kota Malang Jalani Sidang Perdana Secara Online
Terdakwa dugaan kasus korupsi penggemukan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017-2018 yaitu AA Raka Kinasih (43), menjalani sidang perdana
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017-2018 yaitu AA Raka Kinasih saat dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang menuju ke Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Kamis (10/12/2020).
Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami Pemkot Malang dari hasil korupsi itu bernilai cukup besar, di mana dari hitungan BPKP Perwakilan Jatim, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500.
Kejari Kota Malang juga telah menetapkan satu tersangka atas kasus tersebut, yaitu mantan PLT Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang tahun 2018 bernama AA Raka Kinasih (inisial AARK) (43), warga Jalan Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, di mana tersangka telah ditahan petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.