Berita Malang Hari Ini
Terdakwa Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi RPH Kota Malang Jalani Sidang Perdana Secara Online
Terdakwa dugaan kasus korupsi penggemukan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017-2018 yaitu AA Raka Kinasih (43), menjalani sidang perdana
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Terdakwa dugaan kasus korupsi penggemukan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017-2018 yaitu AA Raka Kinasih (43), menjalani sidang perdana, Selasa (13/04/2021).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, dilakukan dengan mekanisme Zoom Meeting.
Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara terdakwa yang juga mantan Plt RPH itu, tetap berada di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi SH MH melalui JPU, Bobi Ardi SH, mengatakan bahwa agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan.
"Persidangan tadi agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM).
Ia menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk dakwaan primernya, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Inti dakwaan adalah, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara," jawabnya singkat.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sidang akan kembali digelar Selasa pekan depan.
Dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, di mana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni RPH Kota Malang, melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga.
Sementara dari Pemkot Malang sendiri, melakukan penyertaan modal.
Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang tersebut.
Untuk itu, Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaaan sebanyak 20 orang saksi.