Berita Surabaya Hari Ini

Mantan Teller Bank Terjebak Rayuan Dukun, Gelapkan Uang Rp 700 Juta untuk Bisnis Kuliner di Surabaya

Mantan Teller Bank Terjebak Rayuan Dukun, Gelapkan Uang Rp 700 Juta untuk Bisnis Kuliner di Surabaya

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin
Dyan Wiendha Murti, mantan teller bank saat sidang online di PN Surabaya, 14 April 2021. 

"Malah diminta diam saja oleh Magdalena (dukun). Selain itu disuruh bilang kalau bisnisnya lancar,” jelasnya kepada hakim.

Kepada hakim, Dyan hanya bisa menyesali perbuatannya.

Ia mengaku telah dipengaruhi oleh dukun untuk memanfaatkan uang Milia.

Ia mengaku sudah ada niatan bayar utang Rp 380 juta kepada Milia.

Namun nasib tak berpihak kepadanya.

“Lain kali jangan percaya dengan dukun. Begini kan artinya kamu diajak masuk penjara sama dukun."

"Jangan diulangi ya, jangan mudah percaya dukun,” tegas Hakim Ginting.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti meminta kepada majelis hakim untuk menunda penuntut terdakwa pekan depan.

“Tuntutan minggu depan yang mulia,” kata Jaksa Suwarti. (SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin)

Berita terkait penggelapan

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved