Ramadan 2021
Tata Cara Hubungan Suami Istri saat Bulan Ramadan dan Hukum Membayar Denda Jika Melanggar
Simak tata cara hubungan suami istri saat Ramadan dan hukum serta aturan membayar denda jika melanggar
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut tata cara hubungan suami istri saat Ramadan dan hukum membayar denda jika melanggar.
Selain aturan hubungan suami istri saat Ramadan, simak juga hukum jika suami istri lupa mandi wajib.
Apakah suami istri yang bangun mendekati Imsak dan tidak sempat mandi wajib masih bisa puasa?.
Pada dasaranya, setiap orang yang berpuasa di bulan Ramadan diharuskan menahan hawa nafsu yang bisa membatalkan puasa.
Selain menahan lapar dan minum menahan hawa nafsu syahwat juga bagian dari aturan puasa.
Lantas, bagaimana aturannya melakukan hubungan suami istri saat Ramadan?
Dikutip dari Tribunnews.com artikel 'Hukum Berhubungan Badan atau Bersetubuh di Bulan Ramadhan, Apa Boleh Dilakukan?' simak ulasan lengkapnya:
- Dilakukan di Malam Hari
Bersetubuh atau berhubungan badan suami istri merupakan suatu kebolehan, meski itu dilakukan di bulan Ramadan.
Namun waktu melakukan hubungan badan itu harus dilakukan pada malam hari.
Karena jika dilakukan saat siang hari, terlebih saat berpuasa, maka hal itu bisa membatalkan puasa.
Hal itu seperti disebutkan secara jelas di dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Dijelaskan dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz M. Syukron Maksum, bahwa melakukan hubungan badan suami istri atau bersetubuh saat puasa di siang hari merupakan hal yang bisa membatalkan puasa.
Saking terlarangnya, jika melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, maka bisa mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat.
Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2021 Rabu 14 April & Kamis di Malang, Surabaya & Kota Lainnya
Baca juga: Daftar 7 Menu Buka Puasa Cocok Untuk Penderita Diabetes, Bisa Jadi Pilihan Selama Bulan Ramadan
• 3 Bacaan Wirid dan Doa Bulan Ramadan dari Habib Umar bin Hafiz, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Arti
- Hukum membayar denda jika melanggar
Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad dalam program Tanya Ustaz Tribunnews menerangkan, kafarat berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.
Ada beberapa tingkatan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.
Pertama, dengan cara memerdekakan budak. Kedua, berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang miskin.
Dalil wajib membayar kafarat bagi orang yang melakukan jima‘ di bulan Ramadan adalah hadis yang berbunyi:
عن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: ( جاء رجل الى النبي - صلى الله عليه وسلم - فقال: هلكت يا رسول الله ، قال: وما أهلكك؟ قال: وقعت على امرأتي في رمضان. قال: هل تجد ما تعتق؟ قال: لا. فقال: هل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين ، قال: لا، قال: فهل تجد ما تطعم ستين مسكيناً؟ قال: لا ، قال: ثم جلس فأتى النبي بعرق فيه تمر، فقال: تصدق بهذا، قال: على أفقر منا فما بين لابيتها أهل بيت أحوج إليه منا، فضحك النبي - صلى الله عليه وسلم - حتى بدت أنيابه، ثم قال: اذهب فأطعمه أهلك)
Artinya: Abu Hurairah RA berkata, ”Di saat kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW datang seoang laki-laki kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah! Nabi menjawab, apa yang mencelakakanmu? Orang itu berkata, aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadan.’ Nabi bertanya, adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak? Orang itu menjawab, tidak.
Nabi bertanya lagi, sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus? Orang itu menjawab, tidak. Nabi bertanya, apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin? Orang itu menjawab, tidak. Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, sedekahkanlah ini.
Orang itu berkata, adakah orang yang lebih miskin dari kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami? Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, “Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu."
Perkara batalnya puasa karena berhubungan suami istri ini berbeda dengan batalnya puasa yang disebabkan makan atau minum karena lupa.
Tidak mungkin seseorang melakukannya karena lupa, dikarenakan pekerjaan tersebut dilakukan dengan melibatkan dua orang yaitu suami dan istri.
Tentu apabila salah seorang lupa maka seorang lagi bisa mengingatkannya.
Baca juga: Menu Serba Cokelat di Kampung Ramadan Favehotel Sidoarjo, Ada Mi Cokelat sampai Nasi Goreng Cokelat
• Niat Sholat Dhuha Beserta Doa yang Dibaca, Waktu dan Keutamaanya, Amalan untuk Bulan Ramadan
- Bagaimana jika setelah hubungan suami istri lupa mandi wajib?
Perihal lupa mandi wajib setelah berhubungan suami-istri lantaran terbangun jelang Imsak, apakah ibadah puasa Ramadannya tidak sah?
Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I. mengulas materi ini agar memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat.
"Bagaimana ketika suami istri bersetubuh di malam hari?"
"Ternyata ketiduran, tahu-tahu sudah dengar imsak, tahu-tahu sudah dengar azan Subuh, apakah batal puasanya?" ujarnya dikutip dari TribunMedan.com artikel 'Setelah Berhubungan Suami-Istri Ketiduran Bangun Jelang Imsak, Lupa Mandi Wajib Bagaimana Hukumnya?'.
Tsalis Muttaqin menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.
Sebab, hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.
Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.
"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."
"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu 'kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."
"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.
Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.
Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.
Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.
Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."
"Yaitu nanti setelah bulan Ramadhan dia harus memerdekakan budak perempuan Muslimah, kalau ada."
"Kalau ndak ada, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosanya itu."
"Dan kalau dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin, yang satu orangnya itu satu mud."
"Mud itu kalau diukur timbangan, yaitu sekitar enam ons setengah," jelasnya.
Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM
Ikuti juga berita menarik Ramadan 2021 lainnya.