Berita Malang Hari Ini
ITN Malang dan Pemkab Mahakam Ulu Sepakat MoU Pengembangan Daerah
ITN Malang dan Pemkab Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, mengadakan MoU, Kamis (15/4/2021).
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Sylvianita Widyawati
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - ITN Malang dan Pemkab Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, mengadakan MoU, Kamis (15/4/2021).
Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor ITN Malang, Prof Dr Eng Ir Abraham Lomi MSEE dengan Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh SH di Ruang Sidang Rektorat Kampus I ITN Malang.
Rektor ITN Malang mengatakan selama ini ITN Malang sudah berpengalaman melakukan pendampingan dalam pengembangan daerah-daerah baru, terutama di wilayah Indonesia Timur.
"Kerja sama dengan Pemkab Mahakam Ulu ini menjadi kesempatan yang luar biasa," jelas Rektor.
Apalagi Mahakam Ulu baru berusia 8 tahun, di mana dalam pengembangan wilayah terutama Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) membutuhkan peran serta perguruan tinggi.
"Tim teknis ITN akan menginventarisir bantuan teknis yang bisa diwujudkan sesuai dengan keinginan daerah. Kami akan kawal kerjasama ini," jelas Lomi.
Dikatakan, untuk penataan ruang (RTRW) tentunya sampai perda.
Maka ITN akan mendampingi mulai dari konsultasi sampai revisi-revisi.
Tak hanya itu, ITN dengan 15 prodinya akan siap berperan serta mengembangkan daerah, termasuk melakukan pendampinga pendampingan dalam bidang pendidikan.
Isi MoU ity seperti mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan pembangunan daerah di Kabupaten Mahakam Ulu.
Dengan menggali kebutuhan pemerintah daerah diharapkan ITN Malang bisa menjadi konseptor dalam bidang pendidikan dan penataan ruang.
Pemkab Mahakam Ulu pernah bertandang ke ITN Malang pada awal 2020. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahakam Ulu mengunjungi Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) ITN Malang.
Tujuannya untuk belajar penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota), serta peraturan zonasi.