Mekanisme Pencairan THR Karyawan Swasta Lebaran 2021, Pemerintah Minta Perusahaan Harus Bayar Penuh

Berikut adalah mekanisme pencairan tunjangan hari raya atau THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2021 lengkap dengan jadwal dan rinciannya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi THR Karyawan Swasta 

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah mekanisme pencairan tunjangan hari raya atau THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2021.

Anda juga bisa membaca jadwal pencairan THR Karyawan Swasta serta rincian jumlah THR Karyawan Swasta yang akan diterima untuk Lebaran 2021.

Catat jadwal pencairan THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2021 sesuai dengan aturan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker). 

Dalam konferensi pers secara online yang diunggah di Youtube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, menjelaskan bahwa jadwal pencairan THR 2021 untuk pekerja swasta paling lambah 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Ilustrasi THR Karyawan Swasta
Ilustrasi THR Karyawan Swasta (Kompas.com)

Baca juga: Duka Perempuan Tunawisma di Jl Borobudur Malang, Uang Simpanan Senilai Rp 9 juta Digondol Maling

Baca juga: Profesi Pria Kaus Merah Pemukul Perawat di RS Siloam, Sok-sokan Ngaku Polisi Ternyata Diluar Dugaan

Itu artinya, 7 hari sebelum lebaran, THR Karyawan Swasta harus sudah cair. 

Aturan pemberian THR bagi karyawan swasta dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Dalam aturan itu pula Ida Fauziah meminta THR 2021 wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Sebab pada 2020, pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.

Menurut Ida, kini ekonomi sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut," kata Ida dalam konferensi pers virtual, di YouTube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021) seperti dikutip dari SURYA.CO.ID.

Denda bagi perusahaan

Jika pengusaha tidak membayar THR secara penuh, maka akan dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Besaran denda adalah 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida.

Besaran THR 2021 yang diterima

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved