Mekanisme Pencairan THR Karyawan Swasta Lebaran 2021, Pemerintah Minta Perusahaan Harus Bayar Penuh
Berikut adalah mekanisme pencairan tunjangan hari raya atau THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2021 lengkap dengan jadwal dan rinciannya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
"Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," tutur Ida.
Jika ada pengusaha yang tidak mampu membayar THR karena dampak pandemi Covid-19, masih diberi kesempatan dengan beberapa syarat.
"Agar melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai iktikad baik," ujar Ida.
Hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu disampaikan secara tertulis, lalu dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Ida menegaskan, hasil kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021. Pembayaran bisa dilakukan bertahap, asal tetap memenuhi kewajiban jumlah yang dibayarkan.
"Diminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR," kata Ida.
Ia juga mengatakan bahwa Kemenaker sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR 2021.
Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM
Ikuti Berita Terkait THR 2021 dan Ramadan 2021 Lainnya.