Mekanisme Pencairan THR Karyawan Swasta Lebaran 2021, Pemerintah Minta Perusahaan Harus Bayar Penuh

Berikut adalah mekanisme pencairan tunjangan hari raya atau THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2021 lengkap dengan jadwal dan rinciannya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi THR Karyawan Swasta 

- Pekerja lebih dari 12 bulan

Dengan memanfaatkan momentum bulan Ramadhan 2021, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

- Pekerja upah bulanan

Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah.

- Pekerja upah harian

THR juga wajib diberikan kepada bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

THR upah satu bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

- Pekerja kurang dari 12 bulan

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu:

(masa kerja:12) x 1 bulan upah

Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pengawasan bagi pengusaha

Demi memantau kepatuhan pengusaha dalam memberikan THR, Ida meminta bantuan kepada para kepala daerah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved