Berita Malang Hari Ini

Cantik Luar Biasa, Usia 21 Tahun, Gadis Asal Sidoarjo Jual Diri di Kota Malang dengan Alasan Klasik

Cantik Bukan Main, Usia 21 Tahun, Gadis Asal Sidoarjo Jual Diri di Kota Malang dengan Alasan Klasik

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: eko darmoko
Satpol PP Kota Malang
PSK berinisial N jual diri saat Ramadan 2021, diamankan Satpol PP Kota Malang. 

Saat itu, yaitu pada 13 Januari 2020, polisi menangkap enam tersangka.

Kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka pada Sabtu lalu.

Dengan demikian, total 8 tersangka yang ditangkap polisi terkait prostitusi anak itu.

Pada kasus itu, para anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (Kompas.com)

Berita terkait PSK

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved