Berita Malang Hari Ini

Info Mudik & Titik Penyekatan di Malang: Penyekatan Dilakukan Acak Tidak 24 Jam Termasuk Jalan Tikus

Inilah update info mudik Malang dan titik penyekatan di Malang selama pemberlakukan aturan larangan mudik Lebaran 2021. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM
Tol Pandaan Malang 

SURYAMALANG.COM - Inilah update info mudik Malang dan titik penyekatan di Malang selama pemberlakukan aturan larangan mudik Lebaran 2021

Pemerintah Kota Malang sendiri akan melakukan penyekatan di dua titik yakni di exit tol Madyopuro dan batas Kota Malang sebelah utara, yaitu di Graha Kencana Jalan Raya Balearjosari.

Selain itu, Pemerintah Kota Malang juga melakukan penjagaan titik penyekatan di Malang ini dilakukan secara acak dan tidak selama 24 jam. 

Selain jalan utama, Pemerintah juga akan mewaspadai dan meningkatkan pengamanan di jalan tikus di wilayah Malang

Selengkapnya, langsung saja simak update info mudik Malang dan titik penyekatan di Malang yang telah tim SURYAMALANG.COM rangkum.

1. Polresta Malang Kota Siapkan 2 Titik penyekatan untuk Larangan Mudik Lebaran 2021.

Ilustrasi Penyekatan Larangan Mudik lebaran 2021
Ilustrasi Penyekatan Larangan Mudik lebaran 2021 (SURYAMALANG.COM)

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ini Jumat 23 April 2021, Kota Malang, Surabaya & Sekitarnya

Baca juga: Satlantas Polresta Malang Kota Gelar Samsat dan SIM Keliling Ngabuburit, Ini Tujuannya

Baca juga: SMKN 2 Kota Malang Buka Posko PPDB 2021, Ini Tujuannya

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sebagaimana tertuang dalam addendum Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tertanggal 21 April 2021.

Adapun waktu pengetatan PPDN yaitu pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.

Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota pun langsung melakukan berbagai langkah persiapan.

"Selama Operasi Keselamatan Semeru 2021 berlangsung, kami telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik Lebaran 2021."

"Dan saat ini kami masih melakukan Operasi Keselamatan Semeru, sedangkan untuk tanggal larangan mudik yaitu tanggal 6-17 Mei 2021, sudah masuk Operasi Ketupat."

"Dan pada saat itulah kami melakukan operasi yustisi dan penyekatan terkait larangan mudik," ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Kamis (22/4/2021).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penyekatan secara seutuhnya, karena Malang Kota berada di tengah-tengah wilayah Malang Raya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved