Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Lebaran 2021, Berikut Besaran dan Tips Mengaturnya
Berikut adalah jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan untuk Lebaran 2021.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Berikut adalah jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan untuk Lebaran 2021.
Anda juga bisa membaca rincian besaran THR Lebaran 2021 yang akan diterima PNS, TNI/Polri dan Pensiunan PNS.
Seperti diketahui, pencairan THR akan lebih cepat pada tahun 2021.
THR pensiunan, PNS, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 28 April 2021.
Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.
Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Dikutip dari Kompas.tv, Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).
Lantas, berapa besaran THR yang diterima pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri?
Besaran THR PNS 2021 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900