KISAH PILU Gadis Belia Lampung, Diajak ke Rumah Sepi, Masuk Kamar Lalu Terdengar Jerit Kesakitan

gadis belia yang masih anak di bawah umur itu dirudapaksa kekasihnya di rumah sepi hingga tiga kali

Editor: Bebet Hidayat
Shanghaiist
Ilustrasi Gadis Belia Lampung, Diajak ke Rumah Sepi, Masuk Kamar Lalu Terdengar Jerit Kesakitan 

"Korban sempat melawan. Tetapi tenaga pelaku jauh lebih kuat."

"Akhirnya terjadilah persetubuhan itu," papar Arbi.

Baca juga: Korban Penganiayaan di Kedungkandang Malang Buat Laporan ke Polisi, Pelaku Langsung Ditahan

Dalam keadaan tidak berdaya, korban hanya bisa mengerang kesakitan lantaran dirudapaksa pelaku.

“Pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak tiga kali."

"Setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya," beber Arbiyanto.

Pelaku kembali menghubungi korban, Rabu (21/4/2021) lalu.

Rupanya, pelaku kembali mengajak korban untuk kembali melakukan hubungan intim.

Karena mendapat penolakan, pelaku lalu mengancam korban.

"Karena ketakutan, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya."

"Setelah itu, bapak korban melapor ke Polsek Gedung Aji," tandas Arbiyanto.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Di antaranya, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ilustrasi anak di bawah umur diperkosa ayah tiri.
Ilustrasi anak di bawah umur diperkosa ayah tiri. (The Week)

Pacaran Kelewat Batas, Bayi Hasil Cinta Terlarang Siswi SMA dan Mahasiswa Dibuang di Pinggir Sungai

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved