THR PNS Tahun 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Tunjangan yang Dihilangkan dan Penjelasan Pemerintah
Berbeda dari tahun sebelumnya, Menteri Sri Mulyani kali ini tidak membayar full THR PNS tahun 2021. Berikut penjelasan dan tunjangan yang dipotong
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi
9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional
10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian
11. Tunjangan pengamanan persandian;
12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS
14. Insentif khusus
15. Tunjangan Khusus Provinsi Papua
16. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan
17. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
18. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
Baca juga: Mulai Cair, Begini Cara Mengelola Uang THR Agar Tidak Cepat Habis