FAKTA Baru Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Kementerian Sosial, Pegawai Dapat Uang Suap Plus Karaoke

Pegawai Kemensos, Robin Saputra mengakui pernah beberapa kali menghabiskan uang suap di Karaoke Raia, kawasan SCBD, Jakarta. 

Editor: Dyan Rekohadi
The Weekend Edition
Ilustrasi 

Dia mengeklaim, uang itu akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena bagian dari gratifikasi. 

Dalam kesaksiannya, Robin mengaku pernah diberikan uang lelah di luar honornya sebesar Rp86 juta, oleh Matheus Joko Santoso.

Uang itu diberikan bertahap dengan nominal tertinggi Rp35 juta.

 "Bukan honor, uang lelah. Itu pemahaman saya. Saya anggap itu uang lelah karena saya kerjanya sampai malam," kata Robin di persidangan.

"Total Rp86 juta. Saya lupa berapa kali pemberian, lebih dari sekali, paling besar sekali kasih Rp35 juta," sambung dia.

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek, dengan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono.

Sidang digelar pada Senin (3/5/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi. Robin Saputra selaku anggota tim teknis pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara

Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. 

Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. 

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.  

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. 

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

*Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved