Ramadan 2021

Kalender Jadwal Libur Lebaran 2021, Libur Sekolah dan Cuti Bersama, Simak Aturan Resmi Pemerintah

Simak kalender jadwal libur lebaran 2021, libur sekolah dan cuti bersama serta aturan resmi pemerintah

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Canva.com
Ilustrasi mudik lebaran: Kalender jadwal libur Lebaran 2021, libur sekolah dan cuti bersama 

Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 itu menjelaskan tentang Peniadaan Mudik Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. 

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.  

"Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam siaran pers yang diterima Kontan, Kamis (8/4/2021) artikel 'Berlaku 6 Mei 2021, ingat lagi rincian aturan larangan mudik Lebaran 2021'.

Inilah sejumlah aturan yang perlu dicermati dari SE larangan mudik tersebut:

- Pengecualian kebijakan pelarangan mudik 

Dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik ini.

Yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. 

Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini, yaitu:

- Harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan. 

- Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing. 

"Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas. Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," tegas Wiku. 

- Operasi di tempat-tempat strategis

Dijelaskan pula, selama periode pelarangan mudik, Polri dan TNI akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis untuk upaya skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved