Berita Malang Hari Ini
UB Siapkan Perkuliahan Tatap Muka Terbatas Khusus Angkatan 2020 dan 2021 pada Semester Depan
Universitas Brawijaya (UB) sudah menyiapkan perkuliahan tatap muka terbatas untuk semester ganjil mendatang.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: isy
Sedang sistem masuk ke fakultas dengan standar UTBK lalu di mana ada prokesnya.
"Untuk rencana ini masih dalam proses minta persetujuan pusat dan pemda. Kalau pemerintah pusat, luring sebenarnya sunah atau tak wajib. Sehingga kebijakan diserahkan ke perguruan tinggi," paparnya.
Untuk rencana ini, rektor sudah membuat SE. Sedan Wakil Rektor I UB Prof drh Dr Aulanni'am DES menyebut kebijakan perkuliahan semester depan dengan hibrid, ada daring dan luring.
Ia ingin nanti mahasiswa yang kelak mencicipi tatap muka terbatas bisa jadi agen perubahan.
Tak hanya di kampus juga nanti di lingkungan tinggalnya, di mana tetap menjalankan prokes.
"UB siap menerima mahasiswa luring," tandas Aulanni.
Jika tak dicoba, maka akan selalu ada rasa takut.
Sedang Prof Dr Bambang Supriyono MS, pakar kebijakan Publik UB mengatakan, membahas tentang implementasi kebijakan publik, maka perlu disiapkan detil menjelang pelaksanaan kebijakan itu.
"Bagaimana lalu lintasnya, anggaran dan dukungan SDM-nya," kata Bambang.
Tak hanya di kampus, ia menanyakan bagaimana dukungan prokes di masyarakat.
Sebab mahasiswa juga banyak ngekos di sekitar kampus.
"Maka mahasiswa harus menerapkan prokes ketat di kampus dan masyarakat di mana ia tinggal," katanya.
Menurut rektor, kesadaran akan prokes harus diingatkan terus menerus.
Sementara itu, SE Rektor UB nomer 4633/UN10/TU/2021 tentang perkuliahan tahun akademik 2021/2022 tanggal 3 Mei 2021 isinya:
1. Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan blended learning dengan rincian 75 persen daring dan 25 persen luring.
2. Mahasiswa yang ditentukan untuk hadir di kampus untuk kuliah secara luring atau melakukan kegiatan akademik lain adalah mahasiswa Semester I, Semester III, dan mahasiswa yang sedang menyusun Tugas Akhir.
3. Mahasiswa yang ditentukan untuk hadir di kampus untuk kuliah luring wajib mendapatkan persetujuan dari Orang Tua/Wali Mahasiswa. Mahasiswa yang tidak mendapatkan persetujuan dari Orang Tua/Wali Mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti kuliah secara luring.
4. Perkuliahan secara luring dilakukan dengan:
a. memperhatikan jarak antar mahasiswa minimal 1 meter; dan
b. wajib mematuhi protokol kesehatan.
5. Perkuliahan dioptimalkan dengan kelas kolaboratif dan partisipatif secara Project Base.
6. Praktikum dapat diselenggarakan secara luring dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan wajib diawasi oleh Satuan Tugas Covid-19 masing-masing fakultas/program.