Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pakai GoPay di Jatim, Jangan Lupa Nomor HP dan NIK

Kini warga Jatim bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non-tunai memakai GoPay.

Editor: Zainuddin
Kini warga Jatim bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non-tunai memakai GoPay. 

4. Masukkan Pelat Nomor, Nomor Mesin Kendaraan, Nomor HP dan Nomor NIK

5. Lakukan konfirmasi pembayaran PKB

6. Masukkan PIN Rahasia GoPay

7. Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail transaksi.

Fitur GoTagihan juga dapat dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan selain pajak mulai dari PLN, PDAM, multifinance, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari, seperti tagihan telekomunikasi pascabayar, atau membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi dengan saldo GoPay.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved