Berita Batu Hari Ini

Pariwisata Kota Batu Hadapi Kondisi Serba Sulit di Tengah Kebijakan Larangan Mudik

Ibarat kata pepatah, mati segan hidup tak mau, begitulah kondisi pariwisata di Kota Batu saat ini.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
benni indo/suryamalang.com
Taman Rekreasi Selecta di Kota Batu. 

Hal terburuk yang akan diambil adalah menutup tempat wisata. Sujud menjelaskan, langkah tersebut bisa saja diambil jika penurunan wisatawan sangat drastis.

"Mending karyawan bisa lebaran di rumah masing masing dari pada kerja, pendapatannya sedikit dan terkor. Kalau kunjungan terlalu rendah ya kami pilih tutup saja untuk sementara."

"Mungkin hanya hotelnya saja yang akan kami operasikan karena sudah ada reservasi," tegas Sujud.

Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani mengimbau agar masyarakat memahami kebijakan penyekatan.

Selama pengetatan, masyarakat dari rayonisasi Malang Raya masih diperbolehkan untuk melakukan mobilitas.

Malang Raya masuk rayonisasi II meliputi Kabupaten/Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten/Kota Probolinggo.

"Contohnya jika ada masyarakat dari Pasuruan ingin ke Kota Batu masih diperbolehkan. Selama itu tidak mudik. Namun mereka tetap harus membawa surat keterangan bebas Covid-19," jelasnya.

Selama pengetatan mudik, masyarakat dari luar rayonisasi masih bisa diperbolehkan dengan syarat harus membawa surat keterangan antigen negatif Covid-19.

Meski dilarang mudik, namun masyarakat tetap diizinkan jika berkunjung untuk keperluan lain.

Contohnya adalah kegiatan berwisata atau menjenguk keluarga. Dengan catatan masyarakat harus membawa surat bebas Covid-19 seperti swab PCR ataupun Antigen.

Dalam wilayah itu, selama peniadaan mudik masyarakat masih diperbolehkan untuk melakukan mobilitas.

Contoh mobilitas yang masih diperbolehkan adalah melakukan kunjungan wisata. Sedangkan untuk aktivitas mudik di wilayah aglomerasi tersebut secara tegas tetap dilarang.

Selama tanggal 6-17, kegiatan wisata di Kota Batu tetap buka.

Hal itu sesuai instruksi dari Kementerian Pariwisata namun kapasitasnya hanya 50 persen dari kapasitas normal.

"Selain itu, tempat wisata wajib ada posko untuk menyaring pengunjung yang masuk untuk mengetahui apakah membawa surat bebas Covid-19 atau tidak," katanya.

Pasca mudik, pada tanggal 18-24 Mei 2021 akan dilakukan kembali pengetatan. Kota Batu yang berbatasan langsung dengan Kediri akan dilakukan penyekatan di Pos Kandangan dengan menurunkan personil gabungan dari Polres Batu dan Kediri.

Petugas akan terus berupaya meminimalisir pemudik lewat jalan tikus. Oleh karena itu, kepolisian akan memaksimalkan tim urai dan posko-posko yang telah disiapkan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved