Ramadan 2021

Adaptasi Tradisi Baru, Ramadan Tanpa Mudik

Ramadan di Indonesia tidak saja selalu dilekatkan dengan ibadah puasa, salat tarawih, zakat maal dan zakat fitrah.

Editor: isy
MUI Jatim
Prawitra Thalib, Sekretaris Lembaga Pemuliaan Lingkungan dan SDA MUI Jatim dan Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga 

Ramadan 2021
Prawitra Thalib,
Sekretaris Lembaga Pemuliaan Lingkungan dan SDA MUI Jatim dan Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

SURYAMALANG.COM - Ramadan di Indonesia tidak saja selalu dilekatkan dengan ibadah puasa, salat tarawih, zakat maal dan zakat fitrah.

Namun, ada suatu tradisi yang seolah-olah telah melekat dengan Ramadan itu sendiri yaitu pembagian THR (tunjangan hari raya) pakaian baru dan mudik, bahkan khususnya mudik seolah-olah telah menjadi suatu keharusan yang harus dilakukan pada saat bulan Ramadan.

Oleh karenanya amatlah tepat apabila Ramadan dan mudik diibaratkan kopi dan gula, dapat pula diandaikan seperti sayur asem dan sambel terasi, ataupun serupa dengan pisang goreng dan teh manis.

Semuanya adalah dua hal yang berbeda namun kombinasi keduanya merupakan suatu kesempurnaan, begitu pula dengan mudik dan bulan Ramadhan, yang sudah tidak dapat dipisahkan lagi.

Hal ini tidak jauh berbeda dengan fenomena perayaan Thanksgiving di Amerika Serikat yang selalu diidentikan dengan waktunya pulang ke kampung halaman.

Adapun apabila ditelaah dari makna mudik itu sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mudik diartikan pergi ke udik atau hulu, yang menurut KBBI pula dalam bahasa percakapan istilah mudik diartikan pulang kampung, sementara pulang kampung sendiri bermakna lebih jelas yaitu kembali ke kampung halaman.

Secara verbal mudik telah diidentikan dengan pulang ke kampung halaman yang lazimnya sudah menjadi tradisi yang dilakukan pada bulan Ramadan sebelum memasuki bulan Syawal, hal ini tidak lain dan tidak bukan dilakukan untuk menyambung silaturahmi antar keluarga, anak dan orangtua maupun antar kampung.

Namun sejak wabah Covid 19 melanda Indonesia pada tahun 2020/1441 H, Ramadan tidak lagi diidentikan dengan mudik, bahkan sebaliknya Ramadhan telah identik menjadi suatu momen untuk melarang mudik, adapun hal ini terpaksa dilakukan demi mencegah penularan Covid 19.

Sejak Ramadan 1441 H/2020 pemerintah telah menggaungkan larangan mudik, pembatasan dan pelarangan tersebut diharapkan dapat mencegah penularan Covid 19 dengan harapan Ramadan di tahun berikutnya yaitu Ramadhan 1442 H/2021 Indonesia sudah terbebas dari Covid-19 dan mudik dapat dilakukan seperti sedia kala.

Akan tetapi sejak memasuki awal 2021 hingga menjelang bulan Ramadan tidak ada tanda-tanda
Covid-19 menghilang dari bumi Nusantara, sekalipun Pemerintah sudah berupaya keras, melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro, yang membawa hasil pada penurunan angka penularan Covid-19.

Namun wabah tersebut tetap bercokol di bumi Nusantara tanpa membawa tanda-tanda kepergiannya.

Mau tidak mau sekali lagi Pemerintah harus berusaha keras untuk mengajak dan mengimbau kepada masyarakat supaya secara ikhlas untuk menunda tradisi mudik di bulan Ramadan.

Usaha keras Satuan Tugas Penanganan Covid 19 melalui Surat Edaran No. 13 tahun 2021, menimbulkan kegalauan bagi banyak pihak, bagi para pemudik mereka harus membatalkan kembali hasrat melepas rasa rindu dan bersilaturahmi di tahun ini setelah ditunda pada tahun lalu, bagi para pengusaha angkutan juga terpaksa melakukan pembenahan agar mampu bertahan ditengah larangan mudik tersebut.

Antara Rindu dan Masalahat
Dilematis memang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved