Berita Malang Hari Ini

Info Larangan Mudik Malang: Warga Manfaatkan Jalur Tikus & Dispora Buka Semua Fasilitas Olahraga

Berikut info larangan mudik Malang dan simak juga daftar tempat alternatif yang bisa jadi pilihan warga saat libur lebaran. 

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Petugas gabungan memeriksa pengguna jalan pada hari pertama penyekatan larangan mudik di Exit Tol Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (6/5/2021). Puluhan kendaraan harus putar balik karena tidak lolos pemeriksaan kelengkapan berkas sebagai persyaratan perjalanan yang dilakukan petugas gabungan. 

"Protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 harus tetap diterapkan di fasilitas olahraga," katanya.

Seperti diketahui, sejumlah fasilitas olahraga milik Pemkot Blitar yang dikelola Dispora, yaitu, Stadion Supriyadi, GOR Soekarno-Hatta, GOR Minarmi, Lapangan Tenis, Sport Center, dan Sirkuit Sentul.

3. Info Larangan Mudik Malang, 28 Kendaraan Gagal Masuk Kota Malang Melalui Pintu Tol Malang

Petugas saat melakukan operasi Penyekatan di pintu tol Malang pada Jumat (7/5/2021). Pengantar buah asal Jombang terpaksa putar balik lantaran tak bisa menunjukan hasil swab di hadapan petugas.
Petugas saat melakukan operasi Penyekatan di pintu tol Malang pada Jumat (7/5/2021). Pengantar buah asal Jombang terpaksa putar balik lantaran tak bisa menunjukan hasil swab di hadapan petugas. (rifky edgar/suryamalang.com)

Total ada 28 kendaraan yang gagal masuk Kota Malang melalui pintu Tol Malang sampai Jumat (7/5/2021) siang.

Perinciannya, 18 kendaraan hasil operasi hari pertama penyekatan larangan mudik Lebaran, dan 10 kendaraan lain hasil dari penyekatan larangan mudik pada hari kedua.

Kanit Turjawali Polresta Malang Kota, AKP Suwarno mengatakan kendaraan yang diminta putar balik tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Banyuwangi.

Pengendara harus putar balik karena tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi dalam perjalanan.

Sesuai ketentuan, masyarakat yang ingin datang ke suatu daerah harus membawa kelengkapan surat administrasi, baik untuk perjalanan kedinasan, maupun dalam rangka kerja.

"Mereka tidak memiliki surat jalan. Seharusnya mereka memiliki surat keterangan kerja, perjalanan dinas, dan surat keterangan hasil rapid test."

"Kalau semua ada, kami persilakan mereka melanjutkan perjalanan," tandasnya.

Reporter: Farid/Rifky Edgar/ Samsul Hadi/ Penulis: Ratih Fardiyah / SURYAMALANG.COM

Ikuti Berita Terkait Mudik Lebaran dan Berita Malang Hari Ini Lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved