Begini Modus Wanita Cantik Ini Bobol Deposito Nasabah Rp 62 Miliar

Mantan kepala cabang cantik ini berhasil membobol uang deposito nasabah bank swasta sebesar Rp 6,2 miliar

Editor: Bebet Hidayat
Tribun Bali/Putu Candra
Salah satu tersangka kasus pembobolan uang deposito nasabah bank swasta di Denpasar Bali 

SURYAMALANG.COM, DENPASAR - Wanita cantik yang satu ini terbilang sangat cerdik. Selama kurun waktu enam tahun, ia diduga membobol deposito nasabah sebesar Rp 6,2 miliar nyaris tak terendus.

Meski begitu, akhirnya aksi wanita cantik berinisial MRPP (36) ini berhasil dibongkar penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Tak sendirian, MRPP yang penah menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar, Bali ini dibekuk bersama dua orang lainnya, yaitu PEP (34) dan IGSPP (33).

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, MRPP diberhentikan dari perusahaannya.

Kini kasus dugaan penggelapan deposito nasabah bank swasta ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri / Kejari Denpasar bersama barang buktinya, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Babak Baru Kasus Salah Transfer, Nasabah Bank yang Jadi Terdakwa, Ardi Buat Pengakuan Bersalah

Ketiga tersangka dilimpahkan karena diduga membobol dana deposito milik nasabah bank swasta di Denpasar senilai Rp 62 miliar.

Satu dari tiga tersangka yang dilimpahkan itu adalah mantan kepala cabang bank swasta tersebut.

Kini ketiganya telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dititipkan di Rutan Polresta Denpasar.

Bobol Deposito Milik Nasabah Bank Swasta di <a href='https://suryamalang.tribunnews.com/tag/denpasar' title='Denpasar'>Denpasar</a> Sejumlah Rp 62 Miliar, 3 Tersangka Dilimpahkan
Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, Bernard Purba saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pelimpahan tiga tersangka kasus pembobolan dana deposito milik nasabah di bank swasta di Denpasar. (Tribun Bali/Putu Candra)

"Hari ini Kejari Denpasar menerima pelimpahan tiga tersangka inisial MRPP, PEP dan IGSPP. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara ketiganya akan dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Denpasar," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi usai pelimpahan di Kejari Denpasar, seperti dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribun Bali.

Dijelaskan Jaksa Kadek Hari, kejahatan yang dilakukan tersangka MRPP dkk dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2021.

Dimana tersangka MRPP saat itu belum menjabat sebagai kepala cabang hingga menjabat sebagai kepala cabang di bank swasta tersebut.

"Untuk tersangka MRPP pada saat tindak pidana dilakukan menjabat sebagai kepala cabang di salah satu bank swasta di Denpasar. PEP adalah staf marketing deposito,

sedangkan tersangka IGSPP adalah teman tersangka PEP yang diajak melakukan tindak pidana. Dalam perkara ini kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 62 miliar," bebernya didampingi Kepala Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Bernard E K Purba.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved