Begini Modus Wanita Cantik Ini Bobol Deposito Nasabah Rp 62 Miliar
Mantan kepala cabang cantik ini berhasil membobol uang deposito nasabah bank swasta sebesar Rp 6,2 miliar
Kasus ini terungkap saat sejumlah nasabah tidak bisa mencairkan depositonya di bank swasta tersebut.
Dijelaskan Jaksa Kadek Hari, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menggunakan deposito nasabah yang disimpan di bank dengan cara memanipulasi data autentik berupa data nomor ponsel nasabah dalam sistem bank.
Baca juga: Mantan Teller Bank Terjebak Rayuan Dukun, Gelapkan Uang Rp 700 Juta untuk Bisnis Kuliner di Surabaya
"Tersangka memindahkan saldo rekening milik nasabah ke rekening penampung uang hasil kejahatan, juga dengan melakukan pemindahbukuan dana deposito milik nasabah. Ada beberapa nasabah yang dirugikan," ungkapnya.
Lebih lanjut ketiga tersangka diduga melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik.
Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh karena itu ketiganya dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.
"Dan atau Pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU. Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai Jaksa Kadek Hari.
Ubah Nomor Ponsel
Tiga tersangka kasus pembobolan dana deposito milik nasabah bank swasta di Denpasar dilimpahkan, Rabu 5 Mei 2021. Dana yang dibobol nilainya mencengangkan, menyentuh Rp 62 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Mabes Polri. Satu dari tiga tersangka adalah mantan kepala cabang bank swasta tersebut.
Kini semua tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dititipkan di Rutan Polresta Denpasar. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan menunggu kasus ini disidangkan.
"Kejari Denpasar menerima pelimpahan tiga tersangka inisial MRPP, PEP dan IGSPP. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari kedepan. Sementara ketiganya akan dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Denpasar," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.
Kadek Hari mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan tersangka MRPP dkk terjadi dari kurun waktu 2014 sampai dengan 2021.
MRPP saat itu belum menjabat sebagai kepala cabang sampai menjabat sebagai kepala cabang di bank swasta tersebut.
Baca juga: Bank Mandiri Ingatkan Nasabah Segera Tukar Kartu ATM Sebelum Diblokir, Begitu Juga BCA, BRI dan BNI