Begini Modus Wanita Cantik Ini Bobol Deposito Nasabah Rp 62 Miliar

Mantan kepala cabang cantik ini berhasil membobol uang deposito nasabah bank swasta sebesar Rp 6,2 miliar

Editor: Bebet Hidayat
Tribun Bali/Putu Candra
Salah satu tersangka kasus pembobolan uang deposito nasabah bank swasta di Denpasar Bali 

"Untuk tersangka MRPP pada saat tindak pidana dilakukan menjabat sebagai kepala cabang di salah satu bank swasta di Denpasar. PEP adalah staf marketing deposito," jelas dia.

"Sedangkan tersangka IGSPP adalah teman tersangka PEP yang diajak melakukan tindak pidana. Dalam perkara ini kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 62 miliar," sambung nya didampingi Kepala Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Bernard E K Purba.

Kasus ini terungkap saat sejumlah nasabah tidak bisa mencairkan depositonya di bank tersebut.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menggunakan deposito nasabah yang disimpan di bank dengan cara memanipulasi data autentik berupa nomor ponsel nasabah dalam sistem bank.

"Tersangka memindahkan saldo rekening milik nasabah ke rekening penampung uang hasil kejahatan, juga dengan melakukan pemindahbukuan dana deposito milik nasabah. Ada beberapa nasabah yang dirugikan," ungkapnya.

Kata dia, ketiga tersangka diduga melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik.

Selain itu, melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan dokumen eletronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik.

"Dan atau tindak pidana perbankan, tindak pidana transfer dana, tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.

"Dan atau Pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU. Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai Jaksa Kadek Hari. (Putu Candra)

Baca juga: Begini Modus Wanita Cantik Ini Bobol Deposito Nasabah Rp 62 Miliar

Baca juga: Terungkap Kondisi Janin Aurel Sebenarnya, Anang Hermansyah Pasrah, Dokter Kandungan Peringatkan Ini

Baca juga: Dzikir Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul Afwa Fa Fu Anni, Rasakan Khasiatnya! Malam Ini Terakhir

Berita Pembobolan Deposito Nasabah

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved