Berita Malang Hari Ini
INFO Pendakian Gunung Semeru Saat Lebaran 2021, Kuota Sudah Penuh, Simak Syarat dan Tarif Terbaru
INFO pendakian gunung Semeru saat lebaran 2021, kuota sudah penuh, simak syarat dan tarif terbaru
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Wisata pendakian Gunung Semeru saat libur lebaran 2021 banyak diminati sejak dibuka 1 April 2021 lalu.
Info yang didapat dari situs resmi menunjukkan kuota pendakian Gunung Semeru lebaran 13-14 Mei 2021 sudah penuh.
Bahkan kuota pendakian Gunung Semeru hingga akhir Mei juga telah terisi penuh.
Ini artinya para pendaki yang berminat menggapai Mahameru atau menikmati suasana Ranu Kumbolo harus bersabar menunggu kuota pendakian di bulan Juni 2021
Sebelumnya, pendakian Gunung Semeru sempat ditutup akhir Desember 2020 - 31 Maret 2021.
Setelah dibuka, pendakian Gunung Semeru hanya diperbolehkan selama tiga hari dua malam dan hanya diizinkan sampai pos Kalimati.
• Cerita Tukang Ojek di Wisata Gunung Kelud Kediri saat Pandemi, Harap Tak Ada Penutupan Wisata Lagi
• Wisata Gunung Kelud Resmi Dibuka, Pemkab Kediri : Pengunjung Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Informasi ini seperti yang tertulis dalam Instagram resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Kementerian LHK
“Mulai 1 April 2021, kalian sudah bisa mengunjungi Semeru kembali,” melalui akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru, Selasa (30/3/2021).
Sebelum melakukan pemesanan online, perlu dicatat pihak Balai TN Bromo Tengger Semeru membatasi kuota pendakian hanya 180 orang per hari.
"Jadi kalo gak dapet kuota pada hari itu jangan maksa datang ke Ranupani karena pasti bakal disuruh pulang sama kakak-kakak petugasnya," bunyi keterangan di akun @bbtnbromotenggersemeru.
Melalui pembatasan kuota pendaki tersebut, pihak Balai TN Bromo Tengger Semeru berharap para pendaki bisa menikmati pendakian dengan lebih tenang.
Lalu apa saja persyaratan memperoleh izin pendakian Gunung Semeru?
- Bukti cetak pendaftaran, surat pernyataan, daftar perlengkapan dan perbekalan menjadi alat bukti pengambilan karcis masuk pada pintu masuk Ranu Pani;
- Fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku untuk semua peserta pendakian;
- Bukti identitas asli ketua (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) wajib diserahkan kepada petugas selama masa pendakian;
- Pendaki Gunung Semeru yang diizinkan mendaki minimal berusia 10 tahun dan maksimal 60 tahun;
- Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, di samping identitas diri bersangkutan harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp. 10.000, serta dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
- Surat Keterangan Sehat asli termasuk bebas dari ISPA, bertanda tangan dan berstempel basah dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan tujuan akan digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan pendakian Gunung Semeru, yang berlaku paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari pendakian;
- Ketua kelompok bertanggung jawab terhadap kelengkapan administrasi, keselamatan anggota dan bertanggungjawab membawa sampah turun kembali;
- Semua calon pendaki yang telah memenuhi persyaratan administrasi wajib mengikuti pengarahan/briefing yang dilaksanakan oleh pengelola atau pihak yang ditunjuk oleh pengelola;
- Semua calon pendaki wajib mematuhi Protokol Kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
- Proses pemeriksaan barang dilakukan oleh petugas setelah ketua kelompok melakukan pencatatan jenis barang bawaan pada bagian belakang lembar surat izin.
Berikut tarif karcis pendakian Gunung Semeru
Berdasarakan peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, setiap pendaki di kawasan TNBTS dikenakan tarif karcis masuk sesuai ketentuan yang tercantum.
Bila terdapat aturan / kebijakan baru tentang tarif karcis masuk di kawasan konservasi, maka tarif karcis pendakian di TNBTS akan disesuaikan sebagaimana peraturan terbaru tersebut.
- Tarif Karcis Masuk Pendaki Nusantara Semeru :