Berita Malang Hari Ini

OJK Malang akan Fasilitasi Mantan Guru TK yang Terlilit Utang Pinjaman Online Ilegal

Kasus utang pinjaman online yang dialami seorang mantan Guru TK di Kota Malang hingga diancam oleh debt colector cukup membuatnya depresi.

SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar
Mawar (bukan nama sebenarnya) mantan guru TK saat menjelaskan kronologi dia terlilit utang sampai puluhan juta di hadapan Wali Kota Malang, dan Kepala OJK Malang, Rabu (19/5/2021). 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MALANG - Kasus utang pinjaman online yang dialami seorang mantan Guru TK di Kota Malang hingga diancam oleh debt colector cukup membuatnya depresi.

Pasalnya, dia sempat diteror dan diancam akan dibunuh apabila tidak mampu melunasi utang-utangnya.

Kasus penagihan dengan cara pengancaman tersebut dirasa berlebihan oleh Kepala OJK Malang, Sugiarto Kamsuri.

Perbuatan tersebut kata dia banyak dilakukan oleh para pinjaman online ilegal kepada masyarakat yang belum mampu membayar utang.

Hal ini pun berbeda perlakuannya dengan pinjaman online legal yang telah berizin dan terdaftar di OJK.

Karena para penagih tersebut telah bersertifikasi.

"pinjaman online yang legal ini sudah difasilitasi oleh OJK dan asosiasi bimtek pembiayaan, jadi untuk kasus yang dialami Melati ini, (mantan guru TK) nanti akan kami tindak lanjuti. Karena masih perlu banyak lagi bukti-bukti yang harus kami telusuri," ucap Sugiarto, Rabu (19/5/2021).

Dari bukti-bukti tersebut, nanti akan dijadikan bahan oleh OJK untuk menindaklanjuti, apakah ada indikasi kasus tersebut mengarah ke tindak pidana.

Nantinya OJK juga akan melakukan koordinasi dengan anggota satgas Waspada Investasi dan aparat penegak hukum

"Sebenarnya penanganan ini sudah dilakukan oleh tim pusat dengan pengacaranya mantan Guru TK. Yang ilegal nanti akan kami lakukan penindakan. Tentunya kami harus mencari bukti dulu sembari melakukan koordinasi dengan tim," ucapnya.

Sugiarto juga mengimbau kepada masyarakat Kota Malang agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi.

Meski prosesnya terlihat mudah dan cepat, tetapi kata Sugiarto hal tersebut malah menjerat masyarakat.

Masyarakat diminta agar memastikan lebih dulu pinjol tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK atau tidak. 

Karena hal tersebut yang nantinya akan membantu masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online yang akan menyulitkan masyarakat di kemudian hari.

"Kasus ini menjadi keprihatinan kami ditengah kami sedang gencar melakukan sosialisasi terkait pinjol ilegal. Hari ini kita mendapatkan cerita panjang yang semoga saja menjadi pelajaran penting di kemudian hari," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved