Berita Malang Hari Ini

Fakta-Fakta Kasus Bu Guru Pinjam Online, OJK & Wali Kota Malang Turun Tangan, Tanggung Utang Pokok

Fakta-fakta kasus bu guru pinjam online sampai OJK dan Wali Kota Malang turun tangan, tanggung utang pokok

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/kolase
Mawar mantan guru TK (kiri) di Balai Kota Malang Rabu 19 Mei, Wali Kota Malang, Sutiaji (kanan) 

Dari 24 pinjol tersebut, 19 pinjol berstatus ilegal dan 5 pinjol lainnya berstatus legal yang telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Keinginan saya untuk 19 pinjol yang legal itu agar segera ditindaklanjuti. Karena mereka telah membuat malu saya. Bahkan saya telah dibuatkan grup sendiri yang isinya mengancam dan mengintimidasi saya," ucapnya.

Dari pengalaman yang telah dia alami tersebut, Mawar mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pinjol ilegal.

Pemkab Malang Janji Beri Reward ke Atlet Paralimpik yang Berprestasi di PEPARPROV I 2021

Mawar menyarankan agar meminjam uang kepada pinjol yang telah terdaftar dan berizin OJK.

"Saya hanya berpesan agar masyarakat berhati-hati sebelum melakukan pinjol. Lebih baik melihat dulu daftar pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK. Jika sudah terjadi dan terjerat pinjol dengan model penagihan seperti yang saya alami maka laporkan ke Satgas Waspada Investasi," ucapnya.

6. Utang Pokok Ditangggung Wali Kota Malang

Usai menjelaskan kronologi tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji berjanji akan segera melunasi utang pokok yang dialami oleh Mawar.

Sutiaji memerintahkan perangkat daerah terkait agar segera melakukan inventarisir dan segera menyelesaikan masalah yang dialami oleh Mawar.

"Berkaitan dengan pendidikan. Saya sudah koordinasi dengan lembaga pendidikan tempat dia bekerja dulu. Lalu saya minta Dinas Pendidikan agar dicarikan solusi untuk ditempatkan di sekolah lain. Supaya korban bisa tetap berkontribusi di dunia pendidikan," ucap Sutiaji.

Sutiaji juga menyayangkan, aksi penagihan yang berujung pada pengancaman kepada Mawar.

Dikarenakan, hal tersebut dapat membunuh karakter dari masyarakat yang terkena musibah.

Terakhir, dia meminta kepada masyarakat agar jangan sampai tergiur dengan yang namanya pinjaman online apalagi sifatnya ilegal.

"Masyarakat Kota Malang jangan gampang pinjam online, karena dikhawatirkan bisa terjadi lagi kasus seperti ini. Kalau pinjam lebih baik ke Baznas untuk keperluan mendesak. Di sana bisa meminjamkan tanpa bunga melalui Tugu Artha," tandasnya.

7. OJK Perlu Kumpulkan Bukti 

Menurut Kepala OJK Malang, Sugiarto Kamsuri, kasus penagihan dengan pengancaman tersebut dirasa berlebihan. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved