Berita Malang Hari Ini

Asal Usul Sumber Dana Pemkot Malang Bantu Lunasi Utang Guru TK Korban Pinjaman Online, Total 26 Juta

Asal usul sumber dana yang dipakai Pemkot Malang untuk bantu lunasi utang Guru TK korban pinjaman online, total Rp 26,2 Juta

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase Edgar/Istimewa
Mawar (bukan nama sebenarnya) guru TK korban pinjaman online mendapat bantuan dari Pemerintah Kota Malang melalui Basnaz, Jumat (21/5/2021) 

"Terima kasih atas bantuan dari Pemerintah Kota Malang. Saya mengingatkan kepada masyarakat Kota Malang agar jangan sekali-kali masuk ke dalam jebakan pinjol. Karena akan menyusahkan kita sendiri," tandasnya.

  • Wajib Perhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Melakukan Pinjol 

Dr rer pol Wildan Syafitri SE ME, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (UB) Malang menyatakan Pinjaman Online (pinjol) mirip pinjaman biasa yang dionlinekan.

Dari sisi ekonomi, satu sisi menjadi ada inklusi keuangan karena ada kemudahan akses bagi masyarakat lewat digitalisasi. Tapi di sisi lain jika tidak hati-hati maka akan memberi dampak pada peminjamnya.

"Jadi ya hati-hati memilih pinjol. Lihat dulu kredibilitasnya dan berizin OJK. Juga lihat ratingnya jika di aplikasi," kata Wildan pada SURYAMALANG.COM, Kamis (20/5/2021).

Selain itu juga dengan memperbanyak literasi. Sejauh ini, OJK juga sudah banyak penutup pinjol ilegal. Peminjam juga harus melakukan analisa jika  bunga yang diberikan tidak masuk akal, berarti sudah seperti praktik rentenir.

Namun jika sudah menimbulkan masalah, harus dilihat dari banyak sisi. Dari sisi peminjam, orang pinjam itu biasanya sudah menyetujui klausul dan sudah ditandatangani.

Maka konsekuensi hukumnya besar. Jika diingkari, biasanya peminjam juga punya lawyer. Namun membayar lawyer kan mahal.

Mereka akhirnya memakai debt collector. Masyarakat atau peminjam mungkin ada yang berpikir jika tidak mengembalikan akan tidak tahu.

Tapi mereka tetap akan tahu. Apalagi uang sudah diterima mereka. Sehingga konsekuensinya harus dikembalikan.

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi KEK Singhasari, Kabupaten Malang

Dr rer pol Wildan Syafitri SE ME, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Dr rer pol Wildan Syafitri SE ME, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (UB) Malang. (IST)

Sedang dari sisi pemerintah, yang berhak melakukan pengawasan jasa keuangan adalah OJK dan Kemeninfo jika bentuknya aplikasi. Namun masyarakat juga bisa terlibat dengan melaporkan jika ada yang bermasalah.

Saat ini, pinjol juga menawarkan lewat SMS. Ini yang berbahaya. Sebab tidak diketahui siapa mereka. Jika dibiarkan saja mungkin tak masalah ada SMS seperti itu.

Tapi masalahnya darimana mereka tahu nomer HP masyarakat. Dikatakan, mungkin ada juga pinjol memberi bunga rendah sehingga pembayaran dari peminjam juga lancar.

Intinya ia berpesan pada peminjam tentang kehati-hatian. Harus jelas nama usahanya, izinnya.

Misalkan jika BPR X bikin aplikasi pinjaman online.

Maka calon peminjam bisa mencari informasinya lewat websitenya terlebih dulu daripada datang ke kantornya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved