Polemik Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Berlanjut, 51 Pegawai Diberhentikan, Pembangkangan Presiden?

Sebanyak 51 pegawai KPK dari 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ternyata diberhentikan, 24 lainnya akan dilakukan pembinaan

Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Gedung KPK yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan 

SURYAMALANG.COM - Polemik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus berlanjut.

Nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ternyata tidak hanya sebatas dibebastugaskan dalam penanganan kasus korupsi.

Setelah Presiden Joko Widodo memberi pernyataan, polemik pegawai KPK terkait hasil TWK bukannya berhenti tapi justru berlanjut dengan pemberhentian.

Kabar terbaru, sebanyak 51 pegawai KPK dari 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ternyata diberhentikan.

Mereka tak bisa melanjutkan pengabdian sebagai pegawai berdasarkan penilaian asesor.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta, mengungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos TWK.

Seperti diketahui, TWK dijadikan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 75 pegawai yang tak lolos itu, 24 di antaranya akan dilakukan pembinaan.

"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama. Dari 75 pegawai, ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN," ucap Alex pada konferensi pers, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Hasil itu didapatkan melalui rapat koordinasi antara KPK bersama 5 pihak terkait, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Dalam rapat itu, hadir pula pihak asesor dalam TWK.

Pihak KPK menanyakan asesor, adakah pegawai yang bisa melakukan pembinaan dari 75 orang tak lolos TWK itu.

"Dari hasil pemetaan asesor, dan kemudian kita sepakati bersama."

"Dari 75 pegawai, Ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN," ucap Alex.

Sementara, 51 pegawai lainnya dinilai tak lulus penilaian asesor.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved