Polemik Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Berlanjut, 51 Pegawai Diberhentikan, Pembangkangan Presiden?

Sebanyak 51 pegawai KPK dari 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ternyata diberhentikan, 24 lainnya akan dilakukan pembinaan

Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Gedung KPK yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyertakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN," imbuhnya.

Jokowi mengatakan tak ingin 75 pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan.

Sebagai jalan keluar, dia mengusulkan alternatif lain seperti pendidikan kedinasan yang bisa diikuti 75 pegawai KPK itu.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.

Jokowi lantas meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan dari KPK itu.

"Saya minta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, MenPANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

Direktur KPK : Pemberhentian 51 pegawai KPK Merupakan Pembangkangan Arahan Presiden

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono buka suara soal 51 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tidak bisa lagi bekerja di KPK.

Pria yang telah mengabdi di KPK selama 16 tahun itu pun diketahui masuk dalam 75 pegawai tak lolos TWK, sebuah tes yang dimaksudkan sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Giri mengaku belum mengetahui apakah dirinya termasuk 51 pegawai yang akan diberhentikan atau 24 pegawai yang masih bisa dibina.

"Hari ini kita mendapatkan kabar yang sudah bisa kita prediksi. Tentu mengejutkan dan saya pikir sangat mengecewakan," kata Giri lewat keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Selasa (25/5/2021).

"Karena 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK kemudian 51 diantaranya harus diberhentikan atau dengan kata lain dipecat dan 24 di antaranya akan dibina dan tidak ada kepastian apakah mereka akan dilantik menjadi ASN," tambahnya.

Giri memandang pemberhentian 51 pegawai KPK jelas merupakan pembangkangan terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, ia mengingatkan, Jokowi sebelumnya dengan tegas telah menyatakan TWK tidak bisa serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved