Berita Sampang Hari Ini
Modal Layanan WiFi, Pria Sampang Ajak Gadis di Bawah Umur Masuk ke Kamarnya, Lima Kali Diperdayai
Modal Layanan WiFi, Pria Sampang Ajak Gadis di Bawah Umur Masuk ke Kamarnya, Lima Kali Diperdayai
Setelah korban dijemput oleh kedua pelaku tersebut, kemudian korban berbonceng tiga menuju ke tempat kejadian di rumah kosong tepatnya di Dusun Baru Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
"Kemudian sesampainya di tempat itulah kedua pelaku melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban secara bergantian," katanya.
Informasi dari sumber yang diterima SURYAMALANG.COM, kejadian rudapaksa itu digerebek oleh warga setempat.
Pelaku
Dua pelakunya asal Desa Masalima, Kecamatan Masalembu itu sudah diamankan di Polsek Masalembu untuk dimintai keterangan
Dua pelaku yang tega merudapaksa gadis di bawah umur itu berinisial MF (18) masih pelajar SMA dan AD (19) seorang nelayan dan keduanya sama-sama warga Desa Masalima.
"Kejadiannya di sebuah rumah kosong di Dusun Baru Desa Masalima, Kecamatan Masalembu pada Senin 24 Mei 2021 pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Bukti
Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM pada Rabu (26/5/2021).
"Kedua pelaku dikenakan penerapan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000, - (lima miliar rupiah).
Selain itu, polisi mengamankan dua alat bukti milik korban di Pulau Masalembu tersebut.
"Dua alat nukti milik korban itu di antaranya, berupa baju dan celana dalam korban sudah diamankan," ungkapnya. (Ali Hafidz Syahbana)
Berita terkait persetubuhan terhadap siswi SMP