Berita Sampang Hari Ini

Modal Layanan WiFi, Pria Sampang Ajak Gadis di Bawah Umur Masuk ke Kamarnya, Lima Kali Diperdayai

Modal Layanan WiFi, Pria Sampang Ajak Gadis di Bawah Umur Masuk ke Kamarnya, Lima Kali Diperdayai

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama
IS (tengah) saat diamankan Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang pada 26 Mei 2021. 

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Pria berinisial IS diciduk Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang karena diduga memperdayai gadis di bawah umur.

IS adalah warga Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Pria berusia 32 tahun tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16).

Kasubag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno mengatakan, bahwa IS diamankan tanpa adanya perlawanan di tempat tinggalnya pada 26 Mei 2021, sekitar 21.00 WIB.

Pada saat itu tersangka sedang bersantai, sehingga seketika terkejut saat Tim Buru Sergap melakukan penggrebekan.

"Setelah berhasil diamankan, langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (27/5/2021).

Dijelaskannya, tersangka melakukan aksi bejatnya pada Februari 2021.

Saat itu, Bunga sedang bermain ke rumahnya untuk menumpang WiFi atau layanan internet gratis.

Kesempatan memperdayai Bunga terbuka karena rumah tersangka sedang tidak ada orang alias keluarganya sedang keluar.

Sehingga, mulai melancarkan aksi dengan mengajak Bunga ke kamar pribadinya, dengan wajah polos Bunga hanya mengikuti ajakan tersebut.

"Saat diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah lima kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda," terangnya.

"Tiga kali di dalam rumah tersangka dan dua kali di luar rumah," imbuhnya.

Adapun, untuk kelengkapan penyidikan sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) korban dan satu buah celana dalam korban.

Iptu Sunarno menambahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

Alhasil, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved