Pria Ini Perdayai Cewek 10 Tahun di Samping 2 Anaknya, Iming-imingi Beri Uang Rp 5.000
Pria berinisial RZ memperdayai cewek berusia 10 tahun di samping dua anaknya di Kabupaten Aceh Besar, Aceh
Editor:
Zainuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut RZ dengan hukuman penjara selama 174 bulan.
"Jaksa menuntut dengan 174 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat," kata Tgk Murtadha LC, Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Aceh Setubuhi Bocah 10 Tahun, Modus Diiming-imingi Uang Rp 5.000, Dituntut 174 Bulan Bui, https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/27/pria-di-aceh-setubuhi-bocah-10-tahun-modus-diiming-imingi-uang-rp-5000-dituntut-174-bulan-bui?page=all
Berita Terkait