Berita Lumajang Hari Ini
Pria Lumajang Bobol Rumah Tetangga Sendiri yang Sedang Pengajian
Seorang pria berinisial AW (32) di Kabupaten Lumajang harus mendekam dibalik jeruji besi.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Berita Lumajang Hari Ini
Reporter: Tony Hermawan
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Seorang pria berinisial AW (32) di Kabupaten Lumajang harus mendekam dibalik jeruji besi.
Pasalnya, pria itu telah melakukan pencurian di rumah tetangga.
Pria yang merupakan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Yosowilangun itu beraksi saat pemilik rumah sedang pergi pengajian, pada (24/5/2021).
Paur subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta membeberkan maling masuk ke rumah dengan memanjat tembok belakang rumah korban.
Kemudian, pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
"Setelah berhasil masuk pelaku mengambil laptop di dalam keadaan di cas di ruang tengah dan rokok di dalam toko," terang Shinta.
Menurut Shinta, sebelum diamankan ke Polsek Yosowilangun, pelaku sempat diamankan oleh oleh warga.
Sebab, saat pelaku melakukan aksi perampokan sempat kepergok warga setempat.
"Karena tidak mengakui perbuatanya dan takut diamuk masyarakat kemudian tersangka diserahkan kepada Polsek Yosowilangun," terang Shinta.
Saat dilakukan interogasi dihadapan polisi, tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian laptop dan rokok milik korban.
Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti laptop disembunyikan di bawah pohon pisang belakang rumah korban.
"Untuk rokok tersangka menyembunyikan dalam almari di kamar milik pelaku," ujarnya.
Atas penangkapan itu, seluruh barang bukti dapat diamankan dari tangan pelaku.
Sementara atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," pungkasnya.