Vonis 8 Bulan Penjara Eks Petinggi FPI, Habib Rizieq Shihab dan Kuasa Hukum Kompak Satu Suara

Vonis habib Rizieq Shihab dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Editor: Dyan Rekohadi
Kompas.com
Rizieq Shihab. 

Menurut Rizieq, dirinya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.

"Kita masih mikir-mikir ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi," katanya.

Diketahui hingga saat ini Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020.

Jika dihitung, maka kemungkinan para terdakwa akan menjalani masa tahanan hingga Agustus 2021.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis hakim terhadap dirinya dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.

Setelah menjatuhkan vonis, lantas Hakim Suparman Nyompa menanyakan kesediaan terdakwa Rizieq Shihab untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

Menanggapi pertanyaan hakim, Rizieq Shihab menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Rizieq Shihab.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab ketika ditanyakan oleh majelis hakim Suparman Nyompa.

Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim untuk melakukan banding.

"Nanti kami akan pikir-pikir selama tujuh hari nanti," ucap Aziz Yanuar mewakili tim kuasa hukum Rizieq.

Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat. (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved