Vonis 8 Bulan Penjara Eks Petinggi FPI, Habib Rizieq Shihab dan Kuasa Hukum Kompak Satu Suara
Vonis habib Rizieq Shihab dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan banding jika nantinya vonis yang diberikan Majelis Hakim tidak sesuai dengan keinginan.
Hal itu diungkapkan Aziz menjelang sidang putusan untuk kliennya perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," kata Aziz saat ditemui Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Namun, Aziz meyakini kalau pihaknya akan mendapatkan kemenangan untuk sidang perkara kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan serta acara peletakan batu pertama di Megamendung ini.
Kemenangan yang dimaksud Aziz yakni, kliennya akan divonis bebas murni sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," tutur Aziz.
Kendati nantinya, Majelis Hakim tetap memvonis Rizieq Shihab hukuman penjara meski dibawah tuntutan jaksa, kata Aziz pihaknya juga akan tetap melayangkan banding.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Pikir-pikir Sikapi Vonis Hakim Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung