Berita Sumenep Hari Ini
Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Padahal Masih Ingin Sekolah, Lalu Tewas Mengenaskan, Diduga Bunuh Diri
Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Padahal Masih Ingin Sekolah, Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Bunuh Diri
Dua pelakunya asal Desa Masalima, Kecamatan Masalembu itu sudah diamankan di Polsek Masalembu untuk dimintai keterangan
Dua pelaku yang tega merudapaksa gadis di bawah umur itu berinisial MF (18) masih pelajar SMA dan AD (19) seorang nelayan dan keduanya sama-sama warga Desa Masalima.
"Kejadiannya di sebuah rumah kosong di Dusun Baru Desa Masalima, Kecamatan Masalembu pada Senin 24 Mei 2021 pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Bukti
Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM pada Rabu (26/5/2021).
"Kedua pelaku dikenakan penerapan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000, - (lima miliar rupiah).
Selain itu, polisi mengamankan dua alat bukti milik korban di Pulau Masalembu tersebut.
"Dua alat nukti milik korban itu di antaranya, berupa baju dan celana dalam korban sudah diamankan," ungkapnya. (SURYAMALANG.COM/Ali Syahbana)
Berita terkait Siswi SMP